Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Raperda

Avatar photo

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan memimpin Rapat Paripurna dalam rangka membahas beberapa agenda, Rabu (27/03/2024)

Channelnusantara.com, Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Paripurna membahas Laporan tentang Pertanggungjawaban Bupati dan Raperda, Rabu (27/03/2024)

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin Rapat Paripurna dalam rangka membahas beberapa agenda, termasuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 serta jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan program-program yang telah direncanakan pada tahun anggaran sebelumnya. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Pekalongan disampaikan langsung oleh Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, SE.,MM ini menjadi sorotan utama.

Selain itu, Bupati Pekalongan juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana Raperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat ditempat umum.

Raperda tentang Penetapan Nama Desa, Raperda Penetapan nama desa menjadi hal yang penting dalam identitas suatu wilayah, dan Raperda ini membahas proses penetapan nama desa secara lebih terstruktur dan sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. Dan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Raperda ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan guna menciptakan tata kelola lalu lintas yang lebih teratur dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan secara keseluruhan. Tahapan berikutnya adalah pembahasan lebih lanjut terhadap hasil rapat yang akan diimplementasikan dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten untuk periode mendatang. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!