Acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Kota Pekalongan Tahun 2024, Selasa (2/4/2024).
Channelnusantara.com, Kota Pekalongan – Pengendalian gratifikasi dan pungutan liar (pungli) merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang bisa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap ASN harus memiliki integritas, serta berani mengatakan tidak ketika dihadapkan pada pilihan untuk melakukan korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin saat memberikan pengarahan pada Acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Kota Pekalongan Tahun 2024 yang menyasar para pejabat OPD maupun staff ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa siang (2/4/2024).
Menurutnya, pengendalian gratifikasi dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan kampanye secara terus menerus, mendorong optimalisasi penggunaan teknologi untuk meminimalisir tatap muka dengan masyarakat, serta membangun Whistle Blowing System dan layanan pengaduan masyarakat.
Selain itu, kuncinya adalah jangan mau menjadi pelaku dengan selalu mematuhi kode etik, tidak menerima gratifikasi yang berlawanan dengan jabatan, dan melaporkan setiap korupsi yang diketahui kepada pihak-pihak berwenang.
“Pemerintah Kota Pekalongan melalui Inspektorat tidak henti-hentinya selalu menyampaikan peraturan tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi, maupun suap menyuap serta pungli. Untuk meminimalisir hal-hal yang dilarang tersebut terjadi di lingkungan Pemkot Pekalongan, salah satunya memberikan materi pencegahan, cara melaporkan, dan sebagainya kepada para ASN untuk menyelamatkan uang negara dan uang rakyat,”tutur Wawalkot Salahudin
Disampaikan Wawalkot Salahudin, melalui sosialisasi ini, Pemkot Pekalongan berupaya maksimal agar tujuan pembangunan di Indonesia khususnya di Kota Pekalongan bisa tercapai dengan baik. Pihaknya menekankan kepada para ASN untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, mudah, dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga, tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap.
“Kita luruskan cara pandang mereka agar mencari rizki dengan halal dan sesuai aturan, sehingga hidup mereka bahagia, berkah dan bisa memberi contoh yang baik di lingkungan kantornya maupun lingkungan masyarakat di sekitarnya. Sehingga, nantinya Kota Pekalongan bisa menjadi kota yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur atau wilayah yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,”tegasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Pekalongan, Sri Mulyani memaparkan, kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti instruksi KPK, dimana Inspektorat selaku OPD yang berwenang sebagai koordinator pencegahan korupsi dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 72 Tahun 2018.
“Kami tidak henti-hentinya melakukan upaya untuk meminimalisir tindakan korupsi di lingkungan Pemkot Pekalongan. Sesuai amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2024, kami menyelenggarakan sosialisasi gratifikasi dan anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan,”beber Ani, sapaan akrabnya.
Ani menyebutkan, nilai MCP Kota Pekalongan pada Tahun 2022 mencapai 90, sementara di Tahun 2023 lalu di angka 92,48. Jumlah tersebut ada peningkatan dari tahun ke tahun. Sosialisasi ini menyasar para ASN di semua OPD yang mengampu MCP.
“Untuk cara pelaporan gratifikasi bisa melalui kanal e-wadul maupun di link KPK juga ada atau bisa lapor melalui Inspektorat setempat jika menemukan tindakan gratifikasi dan korupsi,”tandasnya