Bupati Pekalongan Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Rancangan Perda

Avatar photo

Bupati Pekalongan menyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, Senin (27/5/2024). 

Channelnusantara.com, KAJEN – Bupati Pekalongan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada tanggal 27 Mei 2024 menyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

Mengawali sambutan Penyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, Bupati Pekalongan yang diwakili oleh Wakil Bupati mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan atas pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan, baik yang bersifat apresiasi, masukan, saran maupun pertanyaan.

Berkenaan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045, bupati menyampaikan ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Persatuan Pembangunan atas seluruh saran dan masukan, dan dapat kami sampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2024 meliputi keselarasan dalam visi, misi/agenda pembangunan, arah pembangunan, dan indikator kinerja utama pembangunan sehingga membutuhkan peranan dan dukungan seluruh pihak baik pemerintah, DRPD dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pekalongan secara berkelanjutan Selanjutnya atas pandangan umum dari Fraksi Gerindra disampaikan bahwa terkait kesinambungan perencanaan terus dilakukan dalam penyusunan dokumen perencanaan baik jangka waktu 1 (satu) tahun, 5 (lima) tahun maupun 20 (dua puluh) tahun dengan melaksanakan Integrasi Satu Data Indonesia (SDI) dalam sistem pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah.

Terhadap pandangan umum dari Fraksi PKB terkait sinkronisasi antara Visi dan Misi Kepala Daerah dalam RPJPD dengan Pokok-Pokok Pikiran DRPD Bupati sampaikan bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memiliki hubungan yang erat dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban karena merupakan satu siklus manajemen pembangunan yang berkelanjutan sehingga dokumen RKPD sebagai dokumen perencanaan memiliki fungsi dan peran yang sangat penting. Jika dikaitkan dengan dokumen di atasnya, maka RKPD merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 (lima) tahun yang disusun berpedoman kepada RPJPD.

Selanjutnya terhadap pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Terhadap pandangan umum Fraksi Persatuan Pembangunan terkait langkah strategis yang sedang/akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam edukasi pembentukan BUMDES serta untuk keberhasilan dan pencegahan kegagalan BUMDES antara lain:

  • melakukan fasilitasi pemeringkatan BUMDES/ BUMDESMA yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Fasilitasi Transformasi Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA; dan
  • Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan BUMDES /BUMDESMA

2. Selanjutnya terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait tujuan BUMDES dan dampaknya bagi Desa, bahwa dengan adanya BUMDES yang sehat, diharapkan mampu mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya yang pada akhirnya mampu akan memberikan peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

3. Terhadap pandangan umum Fraksi PAN disampaikan jawaban sebagai berikut:

a. Terkait kepemilikan saham, bahwa penyertaan modal BUMDES dapat berasal dari:

  • Penyertaan Modal Desa;
  • Penyertaan Modal Masyarakat Desa; dan
  • bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk menambah modal.

b. Terkait dengan bentuk usaha, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, maka Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUMDESMA.

c. Berkenaan dengan pengelolaan Aset Desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.

4. Terhadap pandangan umum Fraksi PKB disampaikan jawaban sebagai berikut:

a. BUMDES/BUMDESMA memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan /atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mcngembangkan sebesar-besarnyya manfaat atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa;
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

b. Regulasi terkait BUMDES sudah mengalami perubahan, saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa BUMDES/BUMDESMA.

5. Terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra disampaikan jawaban sebagai berikut:

  • Solusi yang dilakukan dalam mengatasi hambatan perkembangan Bumdes yaitu melalui pembinaan dan pendampingan yang intens dan berjenjang terhadap Pengelolaan BUMDES dan BUMDESMA;
  • Solusi yang dapat diambil terkait larangan penggunaan aset desa yang berupa tanah dan/atau bangunan sebagai penyertaan modal dilakukan dengan model kerjasama pemanfaatan atau mengoptimalkan potensi yang ada.

6. Terhadap pandangan umum Fraksi Golkar disampaikan jawaban sebagai berikut:

  • Untuk mewujudkan BUMDES yang optimal, perlu sinergitas lintas sektoral dalam melakukan Pembinaan dan pengembangan BUMDES dan BUMDESMA sehingga bisa berkembang sebagaimana tujuan yang ingin dicapai;
  • Dorongan terkait terciptanya mekanisme dan manajemen pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel perlu menciptakan iklim yang kondusif di dalam BUMDES/BUMDESMA dalam setiap aktivitasnya;
  • Kerja sama Usaha dan Non Usaha dengan Pihak lain diatur lebih lanjut dalam masing masing BUMDES/ BUMDESMA setelah mendapat persetujuan Penasihat dan Pengawas

*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!