HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan Penjelasan Atas Raperda di Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (13/6/2024).
Channelnusantara.com, Kota Pekalongan – Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (13/6/2024).
Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekalongan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah serta kesempatan yang diberikan kepadanya untuk menyampaikan pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Mas Aaf mengaku bersyukur, pda tahun 2023 kondisi perekonomian Kota Pekalongan sudah dinyatakan pulih dengan capaian angka pertumbuhan sebesar 5,44 persen. Apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi Kota Pekalongan sebesar 5,44 persen lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 4,98 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen.
Menurutnya, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Tahun 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pada ayat kedua, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk persetujuan bersama. Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir,”terangnya.
Disampaikan Mas Aaf, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 telah disusun dan diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Maret 2023, dan telah dilaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Selanjutnya, BPK memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekalongan tahun 2023 tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang ke 9 kalinya untuk Pemerintah Kota Pekalongan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran. eksekutif yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan waktu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerjasama yang baik selama ini dan atas semua masukan dan dukungannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pekalongan,”ungkapnya.
Lanjut Aaf memaparkan, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023, yang terdiri dari: Pendapatan Daerah Tahun 2023 terealisasi sebesar Rp1,03 Trilyun atau 102,01% dari anggaran perubahan sebesar Rp1,01 Trilyun. Untuk Belanja Daerah Tahun 2023 terealisasi sebesar Rp1,03 Trilyun atau 96,85% dari anggaran perubahan sebesar Rp1,06 Trilyun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp3,42 Milyar. Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp68,81 Milyar atau 99,43% dari anggaran perubahan sebesar Rp69,20 Milyar. Sementara, untuk Pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp11,45 Milyar atau 96,12% dari anggaran perubahan sebesar Rp11,91 Milyar, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp57,35 Milyar. Defisit anggaran ditambahkan dengan pembiayaan netto, sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp53,94 Milyar.
Pihaknya menambahkan, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), merupakan laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih pada tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya. Saldo anggaran lebih Pemerintah Kota Pekalongan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp53,94 Milyar, mengalami penurunan sebesar 15,54% jika dibandingkan saldo anggaran lebih tahun 2022 sebesar Rp63,12 Milyar. Untuk Laporan Operasional, terdiri dari: Pendapatan-LO Tahun 2023 sebesar Rp1,11 Trilyun, dengan Beban Tahun 2023 sebesar Rp1,01 Trilyun, sehingga terjadi surplus kegiatan operasional sebesar Rp97,49 Milyar. Defisit kegiatan non-operasional sebesar Rp10,11 Milyar dan defisit pos luar biasa sebesar Rp2,99 Milyar, sehingga terdapat total surplus LO sebesar Rp84,39 Milyar.
Untuk Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas. Saldo akhir ekuitas pada tahun 2023, adalah sebesar Rp3,46 Trilyun atau naik sebesar 5,96% dibanding ekuitas tahun 2022 yaitu sebesar Rp3,26 Trilyun. Neraca per 31 Desember 2023, untuk Aset Pemerintah Kota Pekalongan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3,47 Trilyun atau naik sebesar 5,94% dibandingkan dengan aset tahun 2022. Kewajiban Pemerintah Kota Pekalongan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp11,82 Milyar atau naik sebesar dibandingkan dengan kewajiban tahun 2022. Ekuitas Pemerintah Kota Pekalongan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3,46 Trilyun atau naik sebesar 5,96% dibandingkan dengan ekuitas tahun 2022.
“Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Saldo akhir kas Pemerintah Kota Pekalongan tahun 2023 sebesar Rp53,94 Milyar yang terdiri dari saldo kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) sebesar Rp46,43 Milyar, saldo kas di bendahara penerimaan sebesar Rp1,22 Juta, saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp12,56 Juta, saldo kas di BLUD sebesar Rp6,07 Milyar, saldo kas BOS sebesar Rp166,38 Juta, dan saldo kas BOK sebesar Rp1,25 Milyar,”pungkasnya.