Minsel – channelnusantara.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel di bawah kepemimpinan Arthur Tumipa, menuai sorotan tajam, pasalnya penyaluran Dana BOSP tidak berdasarkan data valid. 27/06/2024
Hasil perhitungan ulang kertas kerja dana BOSP bidang akuntansi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pendapatan dana BOSP dengan selisih sebesar Rp 44.532.571 dibandingkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/2023 tentang satuan biaya.
Temuan ini menunjukkan bahwa alokasi dana BOSP tidak didasarkan pada data yang valid dan akurat, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran. Kondisi tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintahan Daerah.
J.J. Lintong, S.H, M.Pd Korwil Sulut LSM Reclasering Indonesia mengatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Minsel, Artur, selaku pengguna anggaran, dinilai tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOSP. Kurangnya pengawasan dan verifikasi data dari pihak Dinas Dikbud menyebabkan ketidaksesuaian yang signifikan dalam penyaluran dana, sehingga berpotensi merugikan dunia pendidikan di minsel.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan dana BOSP, memastikan transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan. Hal ini penting untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas pendidikan dan menjamin bahwa dana bantuan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh siswa di Kabupaten Minahasa Selatan. Tutup Lintong
( Maria )