Deklarasi Mosi Tidak Percaya Terhadap Organ Yayasan UPDM(B)

Avatar photo

Lembaga Mahasiswa dan Front Aksi Mahasiswa melakukan deklarasi yang berlangsungan di kampus UPDM(B), Jumat (19/7/2024). 

Channelnusantara.com, Jakarta – Hari ini, Jumat, 19 Juli 2024, kami, segenap Lembaga Mahasiswa dan Front Aksi Mahasiswa, melaporkan dari tengah jalan terjal perjuangan kami.

Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi upaya dari Polda Metro Jaya yang telah mampu mengusut kasus ini. Terima kasih kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang telah membuat terang kecurigaan kami, dengan memeriksa dan mengembangkan kasus hingga ditetapkannya Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka. Artinya, kecurigaan dan dugaan yang selama ini kami suarakan pada aksi tanggal 22, 23, dan 29 November 2023 terbukti adanya.

Yang kedua, sehubungan dengan Statuta UPDM(B) Pasal 27 tentang Tugas dan Wewenang Pengawas ayat 1 dan 3 yang berbunyi:

Ayat 1: Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan pengawasan.

Ayat 3 : Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, kami sangat menyayangkan bahwa dalam prosesnya, yaitu pada beberapa bulan kebelakang ini diduga Ketua Pengawas Yayasan UPDM(B) telah melakukan pembiaran terhadap segala tindak-tanduk Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) dan pembiaran saat Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka.

Kami juga memandang Ketua Pembina Yayasan UPDM(B) tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan juga diduga melakukan pembiaran terhadap penetapan tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh Polda Metro Jaya, serta meminta pengunduran diri dari jabatannya.

Oleh karena itu, kami mendeklarasikan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap seluruh organ Yayasan yang ada hari ini. Kami menuntut keras untuk segera dilakukan tindakan demi keberlangsungan kampus UPDM(B).

Kami berharap kasus ini juga dapat dituntaskan seadil-adilnya dan kami akan membersamai Polda Metro Jaya dalam mengawasi segala prosesnya.penukis M Arifin Sumber Atas nama Caca ketua BPM Fisip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!