Temuan BPK Anggaran Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tomohon Melebihi Anggaran APBDP

Avatar photo

Tomohon – channelnusantara.com- Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Tomohon Juliana Dolvin Karwur, kembali disorot setelah adanya temuan BPK tentang laporan keuangan tahun 2023 yang menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Realisasi belanja barang dan jasa untuk dana BOS melebihi anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023, mengindikasikan adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan kota.

Pemerintah Kota Tomohon menetapkan APBD tahun anggaran 2023 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022, yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023 pada 26 Oktober 2023. Dalam laporan yang dirilis, realisasi belanja barang dan jasa BOS tercatat sebesar Rp.3.519.950.250,00, melebihi anggaran awal Rp.2.916.483.000,00 atau mencapai 120,69%. Sementara itu, belanja modal peralatan dan mesin BOS serta belanja modal aset tetap justru lebih rendah dari anggaran, masing-masing hanya mencapai 47,13% dan 47,40%.

Dari 24 sekolah negeri, diketahui ada kelebihan realisasi belanja hingga Rp.603.467.250,00. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketidakcocokan antara Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh masing-masing sekolah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikbud menjadi penyebab utama masalah ini.

Kesalahan dalam input data ke aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menyebabkan perubahan anggaran tidak tersimpan dengan baik, sehingga DPA Disdikbud tidak mengalami perubahan dari DPA awal.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Kepala Sub Bagian Umum Perencanaan Kepegawaian dan Hukum Disdikbud mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa perubahan anggaran telah diinput dengan benar dalam SIPD.

Ketidakmampuan Kadis Pendidikan Tomohon dalam mengelola anggaran ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 124 yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didasarkan pada dokumen anggaran yang sah dan tersedia.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam kepemimpinan Kepala Dinas Juliana Dolvin Karwur,
yang dinilai tidak mampu memastikan kelancaran dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan yang sangat krusial bagi masa depan generasi muda di Tomohon.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tomohon Juliana Dolvin Karwur, saat di konfirmasi awak Media melalui nomor WhastApp 08534291**** tidak merespon sampai berita ini di terbitkan. Pejabat yang satu ini terkesan menutup mulut, walau pun sudah di telepon tapi tidak diangkat, sehingga menambah rentetan permasalahan Kota Tomohon yang saat ini di pimpin oleh Walikota Caroll Senduk
29/07/2024
( Redaksi )

Editor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!