Minahasa-channelnusantara.com-Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua di kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan di Wale Ne Tou Tondano, Jumat (09/08/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.
Dalam sambutannya Kumendong berharap, hukum tua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu menjaga sinergitas dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) demi kemajuan desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar Bupati.
Semoga para hukumtua yang telah dikukuhkan dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing.
Turut Hadir, Ketua TP-PKK Kab. Minahasa Ny. Djeneke Kumendong-Onibala, SH, MSA, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Forkopimda Kab. Minahasa, Jajaran Pemerintah Kab. Minahasa, Para Camat se-Kab. Minahasa, Para Hukum Tua yang telah Kukuhkan, Para Ketua TP-PKK Desa.
(Red)