MITRA – channelnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara kembali terseret dalam sorotan tajam setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak tepat sasaran pada tahun anggaran 2023.
Dana senilai jutaan rupiah dilaporkan telah dibayarkan untuk peserta yang seharusnya tidak lagi tercatat sebagai penerima, termasuk peserta yang telah meninggal dunia dan mereka yang sudah pindah domisili keluar wilayah kabupaten.
BPK menemukan total pembayaran iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3, serta kepala desa dan perangkat desa, yang telah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat, mencapai angka yang mengejutkan.
Sebesar Rp9,6 juta dibayarkan untuk peserta yang telah meninggal dunia, dan Rp7,9 juta dibayarkan untuk peserta yang sudah tidak lagi tinggal di Minahasa Tenggara.
Tidak berhenti di situ, Rp557 ribu lainnya dibayarkan untuk kepala desa dan perangkat desa yang sudah wafat, dan Rp1,9 juta untuk perangkat desa yang sudah tidak lagi menjabat.
• Kelalaian Fatal, Anggaran Terbuang Sia-Sia
Temuan ini jelas menyoroti buruknya tata kelola administrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diduga tidak melakukan tugas mereka dengan baik dalam memperbarui data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Akibatnya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk membantu masyarakat justru terbuang sia-sia, dengan pembayaran iuran yang seharusnya tidak lagi terjadi.
Menurut BPK, kelalaian ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dengan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.
Peraturan tersebut secara jelas mewajibkan pemutakhiran data kepesertaan, termasuk pelaporan peserta yang telah meninggal atau pindah ke luar wilayah.
• Tindakan Perbaikan atau Hanya Janji Kosong?:
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui dinas terkait mengakui temuan BPK dan menyatakan akan mengambil langkah untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Namun, skeptisisme mengemuka di kalangan masyarakat dan pengamat lokal.
Janji rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kependudukan serta pemberlakuan kompensasi pada periode pembayaran berikutnya terdengar seperti respons standar tanpa adanya tindakan nyata yang segera dilakukan.
• Masyarakat dan Aktivis Menuntut Pertanggungjawaban:
Temuan ini menjadi bola panas di tengah meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Sejumlah aktivis anti-korupsi dan warga menuntut Penjabat Bupati Minahasa Tenggara untuk bertindak tegas dengan memecat pejabat-pejabat yang dianggap lalai dan tidak kompeten dalam menjalankan tugas mereka.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi.
Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal masih menerima dana jaminan kesehatan? Ini jelas sebuah skandal!” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kini, semua mata tertuju pada Penjabat Bupati Minahasa Tenggara.
Apakah langkah nyata akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini, atau apakah permasalahan ini hanya akan menjadi tumpukan masalah lain yang diabaikan oleh pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Sementara itu Pj Bupati Mitra Ronald Sorongan saat dimintai tanggapan tidak merespon sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dr. Tommy A. Soleman, saat di konfirmasi melalui via whastApp dengan nomor 08525537**** tidak menanggapi sampai berita ini diterbitkan
( *** Tim )