Klarifikasi Laporan Berita Online Dari LSM Anti Korupsi Terkait Kualitas Pekerjaan Preservasi Jalan PPK 1.3 Ruas Wori-Likupang Tidak Seperti di Isyaratkan

Avatar photo

Sulut-Channelnusantara.com-Menindak lanjuti Laporan LSM Anti Korupsi dalam Berita Online yang dimuat Tanggal 20 September 2024 terkait pekerjaan Preservasi jalan di Ruas Wori-Likupang yang dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Lestari.

Bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Paket pekerjaan jalan Wori-Likupang-Girian, W, Mongisidi Bitung merupakan pekerjaan dalam wilayah PPK 1.3 Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh PT.Cahaya Abadi Lestari dengan nomor kontrak: HK 0201Bb15.6.3/040 tanggal 09 Januari 2023 beserta perubahanya dengan waktu pelaksanaan 210 (dua ratus sepuluh) kalender dan di selesai dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan (STTP) nomor: PW 0201-Bb15.6.3./682 tanggal 02 juni 2024.

2. Sebagaimana lampiran dokumentasi pada laporan tersebut diatas menurut hasil pengecekan Kami di lapangan berada di STA 35+175 ruas jalan Wori Likupang (sebelum desa Sonsilo kecamatan likupang barat). Dan segmen jalan tersebut tidak masuk dalam penanganan efektif dari paket preservasi jalan Wori-Likupang-Girian, W, Monginsidi Bitung. Kondisi tersebut diakibatkan oleh tumpahan matreal beton dari Truck Mixer pengangkut beton. Sudah dilakukan upaya untuk membersihkan dengan cara menggunakan peralatan Grader namun karena tumpahan beton tersebut sudah mengeras lama maka tidak bisa dibersihkan sepenuhnya.

3.Kemudian foto dokumentasi berikutnya dimana terdapat material batu di dalam saluran Mortal itu berada di STA 22+850 Ruas jalan Wori-Likupang merupakan pekerjaan swaka lola yang dilakukan setelah paket kontraktual tersebut di atas selesai di kerjakan. pekerjaan ini di Laksanakan atas tindak lanjut instruksi Kepala Balai waktu melaksanakan monitoring dan evaluasi ke lokasi dimana stagmen tersebut terdapat genangan Air. Pada perkerasan jalan yang di akibatkan outlet saluran ynag merupakan saluran melintang (cross drain) yang buangannya di sumbat warga yang kebetulan mendirikan rumah tepat di mulut cross drain tersebut. Sehingga dengan pendekatan persuasif melalui pembicaraan dengan warga tersebut di buatkan saluran Mortal dengan penataan lebih baik.

4. Terkait pertanyaan menyangkut dana sisa hasil tender yang ada sudah kembali ke kas negara melalui dipa satker pelaksanaan jalan nasional wilayah 1 provinsi sulut Nomor: SP DIPA-033. 04.1.498658/2024 Revisi ke 03 Tanggal 09 Juni 2024.

5. Sedangkan menyangkut laporan bahwa ada personal PPK 1.3 Provinsi Sulawesi utara yang di duga ikut andil dalma pelaksanaan pekerjaan Rabat Beton itu tidak benar karena dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat beton ( fc’ 15 Mpa untuk bahu jalan di perkeras) sepenuhnya di kerjakan oleh penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Lestari dengan produksi beton dari Batching Plant yang ada.

Demikian jawaban klarifikasi atas laporan di maksud yang kami buat berdasarkan aktual lapangan untuk dapat menggunakan sebagaimana mestinya.

(Tim)

Editor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!