DPW GNPPI Jawa Barat Gugat DPKPP Kota Bekasi Ke Komisi Informasi Jawa Barat

Avatar photo

Bukti pendaftaran akta registrasi sengketa DPW GNPPI Jawa Barat, Sabtu (28/9/2024).

Channelnusantara.com, Bandung – Hak atas informasi dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang lahir sebagai implementasi jaminan hak konstitusional masyarakat, terhadap akses informasi sebagai mana tertuang dalam UUD 1945.

Pada hari selasa , 24 September 2024 pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam buku Registrasi AKTA REGISTRASI SENGKETA Nomor 2154/REG-PSI/IX/2024 perihal permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik Surat No.2591/K-A43/PSI/KI-JBR/IX/2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Bekasi, Unit kerja Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) untuk selanjutnya disebut Termohon.

Ketua DPW GNPPI Provinsi jawa Barat, Rhagil Asmara satyanego, menyampaikan ketidakpuasannya atas jawaban Informasi Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman Dan Pertanahan yang di tandatangani oleh Edi Supriadi, dengan Nomor 500.12.18.1/2074-DPKPP.PPID.pemb, di Kantor Sekretariat, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Rabu 27-9-2024).

“Prinsip-prinsip demokrasi yang tertuang dalam UU KIP, diharapkan dapat membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar berujung pada penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rhagil.

Ia mengatakan, keterbukaan informasi pada badan publik (Pemerintah dan Non Pemerintah), harus berbanding lurus dengan terciptanya good governance, untuk membawa Indonesia, khususnya Kota Bekasi, pada pembangunan yang efektif, efesien, dan tepat sasaran.

“Era reformasi, mengubah paradigma sistem tata kelola pemerintah yang tertutup menjadi terbuka. Berdasarkan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, Pemerintah dituntut untuk terbuka dan transparan dalam menyelenggarakan urusan negara,” pungkasnya.

Ditempat terpisah PPID pelaksana Dinas perumahan, Kawasan, Permukiman Dan Pertanahan saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, sabtu, (28/9) Dia mengatakan Terkait ini kami sudah menjawab suratnya dari GNPPI terkait honorarium yang dipertanyakan,” katanya.

Masih kata Edi Supriadi, terkait gugatan sengketa Informasi yang dilayangkan ke Komisi Informasi Jawa Barat kami dari DPKPP mengikuti proses tindak lanjut nya,” tegas Edi.

*red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!