Bimtek penyusunan struktur dan skala upah pada Perusahaan di Kota Pekalongan, Senin (30/9/2024).
Channelnusantara.com, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat mendorong setiap perusahaan untuk segera menyusun struktur dan skala upah yang berkeadilan. Dimana, struktur dan skala upah ini merupakan salah satu hak pekerja yang paling utama. Hal itu bertujuan agar pekerja bisa mendapat kepastian upah setiap bulan yang diterima. Demikian disampaikan Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah pada Perusahaan di Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (30/9/2024).
“Dalam kegiatan ini sasarannya ada 40 perusahaan yang kami undang dengan tujuan agar perusahaan yang belum menyusun upahnya berdasarkan struktur skala upah diharapkan untuk segera merealisasikan,”ucap Betty.
Menurutnya, struktur dan skala upah ini dapat menjamin kepercayaan dan kepastian upah bagi para pekerja untuk bekerja di perusahaan. Sehingga, produktuvitas dan iklim usaha pada suatu perusahaan itu bisa berjalan kondusif. Betty menjelaskan, struktur dan skala upah ini bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Kalau berbicara mengenai skala dan struktur upah itu ada perjenjangan antara skala upah terendah dan tertinggi dengan memperhatikan beberapa hal seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi,”tegasnya.
Lanjutnya, dengan begitu para pekerja bisa mengerti tentang mekanisme penghitungan struktur dan skala perusahaannya dan meningkatkan produktivitas mereka di perusahaan ia bekerja.
“Pemateri dalam bimtek kali ini dari BPR Bank Pekalongan yang telah memiliki struktur dan skala upah. Harapannya, hal ini menjadi salah satu motivasi dan memberikan testimoni kepada perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan struktur dan skala upah. Selain itu, kami juga mengundang narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang akan memberikan bimbingan secara teknis untuk penyusunan struktur dan skala upah bagi perusahaan di Kota Pekalongan,”tandasnya.