Pemkot Pekalongan Komitmen Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan SPBE

Avatar photo

Bimtek Manajemen Perubahan dan Pengembangan Aplikasi SPBE, Selasa (1/10/2024).

Channelnusantara.com, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Kominfo setempat berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Pekalongan. Salah satunya dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para admin pengelola SPBE di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Manajemen Perubahan dan Pengembangan Aplikasi SPBE, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (1/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TI), meningkatkan efisiensi pengelolaan pemerintahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan partisipasi Masyarakat serta meningkatkan aksesibilitas layanan publik .

Plt Walikota Pekalongan, H Salahudin mengungkapkan bahwa, kegiatan ini bermanfaat sebagai forum atau wadah untuk bertemu antara semua pemangku kepentingan terkait pelayanan aplikasi SPBE yang ada di masing-masing OPD. Dimana, jika nanti ada hal yang dibutuhkan untuk mengupgrade pelayanan kepada masyarakat untuk perubahan menuju yang lebih baik kualitasnya.

“Perubahan itu harus terkoordinir agar tidak menjadi tambah semrawuh, dimana kuncinya ada pada manajemen perubahan. Perubahan itu harus terkelola secara sistematis, terarah dan terpimpin dari bagian organisasi, secara teknisnya adalah Dinas Kominfo yang akan mengeksekusi manajemen perubahan,” ucapnya.

Salahudin berharap, aplikasi SPBE ini bisa lebih ringkas dan memudahkan masyarakat selaku pengguna. Ia menyebutkan, nilai SPBE Kota Pekalongan Tahun 2023 adalah 3,28. Angka tersebut sudah masuk dalam kategori baik. Kendati demikian, pihaknya menargetkan agar bisa ditingkatkan kembali di tahun-tahun mendatang. Selain terkait dengan manajemen perubahan SPBE, pengembangan aplikasipun hendaknya mendapat perhatian dari tiap instansi pemilik layanan SPBE agar keberadaan aplikasi benar-benar bermanfaat dan dirasakan keberadaannya oleh pengguna SPBE.

“Kegiatan pengembangan aplikasi hendaknya berpedoman pada metodologi yang baku dan standar diimbangi dengan pemeliharaan aplikasi dan penanganan ganguan jika terjadi gangguan. Sehingga dalam pelaksanaan pengembangan hendaknya selalu melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Dinas Kominfot agar terencana, terkelola dan terpantau penyelenggarannya,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian, Kusuma Adi Achmad menjelaskan, kegiatan ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi terkait penerapan SPBE. Menurutnya, penerapan SPBE mencakup kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE. Pada forum ini mengambil topik terkait tata kelola aplikasi dan manajemen perubahan SPBE.

“Pesertanya adalah semua OPD sebagai penyelenggara urusan yang diintervensi dengan teknologi untuk memberikan layanan baik administrasi pemerintahan maupun publik yang tentu dalam implementasiannya pasti mengalami perubahan baik itu perubahan kebijakan, perkembangan teknologi, maupun proses bisnis,”ungkap Kadia, sapaan akrabnya.

Kadia menilai, hal ini perlu dikelola agar terdokumentasi dengan baik dan perubahan ini bisa meningkatkan kualitas layanan SPBE. Untuk SPBE, Pemkot Pekalongan concern terhadap penggunaan aplikasi umum atau applikasi given yang ada di kementerian/lembaga baik mandatory maupun yang disarankan dan bisa digunakan oleh perangkat daerah terkait dalam memberikan layanan. Namun, apabila telah memiliki eksisting aplikasi sejenis umum, selama tidak diwajibkan kementerian/lembaga pusat, maka bisa digunakan aplikasi sejenis umum untuk memberikan layanan kepada pengguna baik eksternal maupun internal atau aplikasi khusus yang menunjang visi-misi tertentu.

Pihaknya menargetkan pada evaluasi mandiri atau self assesment yang disubmit ke Kemenpanrb bisa mencapai lebih dari 4,00. Harapannya di Bulan Oktober atau November bisa dilaksakan tes wawancara tergantung dari hasil evaluasi eksternal, verifikasi dan validasi. Semoga ada peningkatan dari penerapan SPBE.

“Terkait admin pengelola SPBE, Dinas Komifo selaku pengelola SPBE harapannya OPD patuh terhadap kebijakan SPBE baik Peraturan Presiden, Perda, maupun Perwal yang sudah berlaku terkait dengan tata kelola, manajemen. Sebab, manajemen menjadi tantangan bagi setiap pemerintah , dimana manajemen holistik harus mencakup 8 aspek yaitu manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset, SDM SPBE, pengetahuan, perubahan dan layanan SPBE. Sehingga, layanan yang diberikan bisa lebih berkualitas,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!