TOMOHON – Channelnusantara.com-Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 mengungkapkan kondisi miris terkait pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Tomohon.
Penatausahaan, penyajian, dan pengamanan aset dinilai tidak tertib, dengan berbagai permasalahan yang diabaikan selama bertahun-tahun.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, aset tetap Kota Tomohon mencapai angka fantastis Rp1,398 triliun.
Meski demikian, BPK menemukan bahwa di balik angka tersebut, terdapat kelemahan serius yang berpotensi merugikan daerah.
Salah satu masalah yang paling mencolok adalah aset tanah, di mana tiga bidang tanah hanya memiliki salinan sertifikat, sementara 132 bidang lainnya belum bersertifikat sama sekali.
• Pencatatan Tanah Asal-asalan:
Sebanyak empat bidang tanah bahkan tercatat dengan luas nol meter, dan dua bidang lainnya dinilai senilai Rp0,00, menunjukkan betapa tidak tertibnya pengelolaan data aset di Kota Tomohon.
Padahal, aset-aset ini memiliki nilai strategis yang seharusnya dipertahankan dan dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah.
Selain itu, BPK juga mencatat bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari peralatan mesin tidak terinventarisasi dengan baik.
Banyak kendaraan dinas yang tidak memiliki bukti kepemilikan resmi, memperbesar risiko kehilangan aset yang bernilai tinggi.
• Properti Investasi Hilang dari Laporan Keuangan:
Lebih parah lagi, penyajian aset tetap dalam laporan keuangan dinilai belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 17).
Pemerintah Kota Tomohon belum dapat menyajikan laporan properti investasi secara tepat, sehingga laporan keuangan dianggap tidak mencerminkan kondisi riil.
Kealpaan ini menimbulkan potensi kerugian besar yang tidak hanya akan berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
• Aset PD Pasar dan PDAM Tidak Dimanfaatkan Maksimal:
Di sisi lain, pemanfaatan aset oleh PD Pasar dan PDAM Kota Tomohon juga dinilai tidak berjalan dengan baik.
Ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan aset membuat umur ekonomi aset yang ada menjadi tidak maksimal.
Ini menunjukkan betapa lemahnya koordinasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap badan-badan ini.
• Rekomendasi BPK Terabaikan:
BPK telah merekomendasikan berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan ini, seperti pembentukan tim inventarisasi aset, pengurusan sertifikat tanah, dan penelusuran kembali BPKB kendaraan dinas yang hilang.
Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Tomohon belum menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut, menunjukkan betapa lambatnya penanganan permasalahan aset di daerah ini.
Kondisi ini semakin memperburuk citra Pemerintah Kota Tomohon di mata publik.
Ketidakmampuan mengelola aset dan mematuhi rekomendasi BPK menandakan adanya ketidakseriusan dalam mengelola keuangan daerah, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Dengan tata kelola yang amburadul seperti ini, akankah Kota Tomohon mampu keluar dari jeratan masalah aset yang mengancam? Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari para pemangku kepentingan, Kamis (03/10/04).
(Red)













