TOMOHON – Channelnusantara.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon di minta menindak lanjuti keluhan masyarakat soal banyaknya bendera parpol yang dipasang dekat Kantor Kelurahan Padahal, pemasangan bendera seperti itu melanggar Peraturan Daerah.
Salah satu pelanggaran terlihat di Depan kantor Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, provinsi Sulawesi Utara. Bahkan terlihat salah satu bendera Palpol digantung panci rusak dan ada baju partai
Partai politik memang diperbolehkan melakukan pemasangan bendera Parpol. Hanya saja dalam pemasangan bendera yang perlu diperhatikan adalah tentang tatacara pemasangannya, yaitu tidak melanggar peraturan yang ada, seperti Peraturan Daerah tidak boleh didepan fasilitas Negara.
Hal tersebut juga telah menjadi perbincangan di beberapa grup WhastApp bahwa diduga Tim Poslon Walikota Tomohon CS – SR memang sengaja memasang bendera Parpol di depan Kantor Lurah Kakaskasen
“So pke dandang deng baju tre kwa”.
“Bilang pa yang punya tanah klo di ijinkan oleh tuan tanah sah2 saja, tapi kalo ndak cabuh noh berhubungan dengan Deny kapoh somo gila kwk dorang”.
“Untuk kesekian kalinya drang pe bendera di turunkan akibat sorodo sondor ba tnya asal taru kurang ja beking malo dorang mar dapa lia so ndak ada urat malo,”Ucap komentar grup memakai dialog Manado Senin (07/10/2024).
Sebagai upaya pencegahan hal serupa kembali terjadi, sekaligus penindakan terhadap pemasangan bendera Parpol yang dipasang melanggar Perda tersebut, Masyarakat meminta Bawaslu Tomohon memberikan surat peringatan kepada Partai Politik untuk menertibkan sendiri bendera parpol.yang telah mereka pasang. Agar supaya Pilkada damai bisa berjalan secara demokratis, berkepastian hukum, dan berkeadilan.
(Red)