Manado-Channelnusantara.com- Diduga Inisial (NR) Alias Mami Mafia BBM jenis solar yang ada di kota Manado Sulawesi utara kian meresahkan warga dan merugikan negara, Bisnis haram tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh Hukum.
Pasalnya, sampai saat ini para mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut bahkan untuk mendapatkan BBM tersebut para mafia ini tidak segan-segan menghilangkan nyawa orang lain.
Padahal beberapa waktu yang lalu Kapolda Sulawesi utara Irjen POL. Yudhiawan SH.SI, MH, M,SI, sudah menargetkan untuk mengungkap serta menangkap para mafia BBM jenis solar yang melakukan penimbunan tanpa ada Legalitas yang jelas.
“Mafia solar itu jadi target saya, Saya ingin mencari tahu siapa di balik itu, Siapa dia? Kalau Wartawan menyebutnya mafia, saya ingin mengungkap siapa oknum Intelektualnya” Kata Yudhiawan.
Meski demikian pernyataan tegas dari kapolda tidak membuat ciut nyali dari Mafia solar NR, diduga salah satu oknum mafia solar yang ada di Kota Manado Sulut, dikenal kebal Hukum.
NR alias Nini, atau yang lebih dikenal sebagai (Mami) , menjadi nama yang ditakuti dalam lingkaran mafia solar di wilayah tersebut. Mami yang merupakan seorang Bhayangkari, istri dari purnawirawan Polri, disebut-sebut sebagai dalang utama di balik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
Gudang penimbunan solar miliknya, yang berlokasi dekat SPBU Warembungan, menjadi simbol keberaniannya melawan Kapolda Sulawesi Utara. ribuan liter solar bersubsidi disedot dari SPBU, berkat kolusi dengan manajer SPBU, Vidy, dan beberapa operator.
Informasi yang dirangkum awak media Investigasi di lapangan bahwa, Ratu Solar NR alias Mami sudah lama melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di kota Manado, dan anehnya lagi Mami tidak pernah di sentuh oleh hukum dalam hal ini (APH) sehingga menjadi pertanyaan publik.
“Iya Mami sudah lama menjalankan Bisnis ini bahkan tempat penampungan BBM jenis solar (Mami) tidak pernah di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ada apa sebenarnya?” Ucap sopir yang tidak mau namanya di publish kepada awak media Rabu (16/10/2024).
Sementara itu, awak media investigasi melakukan Konfirmasi melalui via Whatsapp kepada NR alias Mami selaku pemilik gudang tersebut dengan nomor 08219641XXX namun tidak ada jawaban hingga sampai berita ini di tayangkan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan subsidi BBM secara tidak sah atau penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) serta
Pasal 58 menyebutkan Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini,sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Terkait masalah tersebut masyarakat meminta Jajaran Polda /Kapolda tuntaskan kasus mafia solar secara transparan dan jika diperlukan melakukan konferensi pers mengenai penanganannya agar masyarakat Sulawesi Utara bisa bangga dengan jajaran Polda Sulut untuk memberantas para mafia Solar.
(Red)