Kampanye Hitam dan Ujaran Kebencian, Tim Kuasa Hukum E2L – HJP Siap Proses Hukum 

Avatar photo

Manado – Channelnusantara.com-Tim Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) – Hanny Joost Pajouw yang terdiri dari Advokat dan Konsultan Hukum akan menempuh jalur Hukum kepada Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow terkait berita “Hoax” dan ujaran kebencian yang telah viral di media sosial.

Penyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar diruangan media center E2L-HJP Citraland Manado. Tim Kuasa Hukum E2L – HJP tersebut terdiri dari:

1. DR. Santrawan. T. Paparang, SH. MH. M.kn

2. Hanafi. M. Saleh SH

3. Putra Akbar Saleh SH

4. Krisdianto Pranoto SH

5. Samuel Tatawi SH

6. Marcsano Wowor SH

7. Renaldy Muhamad SH

Santrawang Paparang, SH, MH, M.Kn, menegaskan bahwa ini sifatnya menyebarkan “kabar hoax” atau bohong ke publik dan jelas sangat merugikan nama baik klien kami! Ini kami akan tindak lanjuti segera.

Paparang menekankan, “Kami tidak takut kepada siapa pun! Yang kami takuti adalah implikasi dari pernyataan ini terhadap persatuan masyarakat Sulawesi Utara. “Ia menegaskan bahwa E2L telah menjabat sebagai Bupati Talaud dan tidak pernah mengucilkan kaum minoritas. (19/10/2024).

Kuasa hukum menambahkan bahwa Yasti Soepredjo telah menyebarkan berita bohong yang memicu kebencian. “Pada hari Senin, kami akan melaporkan kasus ini ke polisi, mengingat pernyataan ini menciptakan kesan negatif terhadap E2L dan masyarakat

“Pada hari senin nanti pihak kami akan mengajukan laporan Kepolisian, karena dalam video yang beredar luas seolah-olah E2L menyebar rasa kebencian, kepada saudara saudari kita kaum muslim, padahal sebagaimana klarifikasi berita langsung beliau kepada kami bahwa beliau sangat mengayomi, one for all, all for one

Selanjutnya dasar hukum kita membuat laporan yaitu pasal 28 UU no 11 tahun 2008, junto pasal 65 ayat 2 45 A ayat 2, tentang informasi elektronik, pidana di situ 6 tahun.

kami akan kaji juga pihak terlapor “PJs Bupati Talaud” dengan beberapa berita dan video yang tersebar luas ke masyarakat seolah-olah Rumah Sakit yang ada di Talaud itu kesalahan itu ada pada E2L,

Padahal mekanisme untuk Ijin harus ada civitas dari kepala Dinas Kesehatan, Provinsi Sulut dalam rangka civitas tersebut setelah itu layak maka ada keputusan Gubernur dan kementrian kesehatan. Akan tetapi postingan tiktok yang kami dapat, seolah itu kesalahan ada pada E2L saja, dalam hal ini kami akan ambil langkah hukum Pungkas Kuasa Hukum Paparang Hanafi Patner

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk semua pelanggaran yang merugikan hak-hak klien kami, “Pungkas Paparang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!