Manado – Channelnusantara.com- Dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian yang di ucapkan Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow yang viral dimedia sosial akhirnya berujung dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) – Hanny Joost Pajouw yang terdiri dari Advokat dan Konsultan Hukum di Polda Sulut. Senin 21/10/2024
Yasti dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu pada 13 Oktober 2024.
Mantan Bupati Bolmong ini diduga kampanye hitam di depan masyarakat umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut membenci umat agama tertentu.
Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn, mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik yang sifatnya menyebarkan “kabar hoax” atau bohong ke publik
“Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong,” jelasnya.
Sementara itu KA SPKT Polda Sulut, AKBP Muhammad Suma, ketika dikonfirmasi sudah membenarkan laporan tersebut.
“Sudah dilaporkan. Akan diproses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Tim Kuasa Hukum E2L – HJP tersebut terdiri dari:
1. DR. Santrawan. T. Paparang, SH. MH. M.kn
2. Hanafi. M. Saleh SH
3. Putra Akbar Saleh SH
4. Krisdianto Pranoto SH
5. Samuel Tatawi SH
6. Marcsano Wowor SH
7. Renaldy Muhamad SH
Santrawang Paparang, SH, MH, M.Kn juga menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Utara jangan terpancing dengan berita hoax demi menjaga persatuan dan kesatuan yang ada di Sulut. “Ingat torang samua basudara”
Tegas Paparang
(Red)