Sumatra Barat-Channelnusantara.com-Peristiwa mengejutkan terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, mengalami luka parah setelah ditembak oleh rekannya sendiri, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Insiden ini diduga terkait penanganan kasus tambang ilegal galian C. Hingga saat ini, AKP Dadang masih dalam pencarian oleh pihak berwenang.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari media PortalIndonesia.Com Peristiwa ini bermula dari pengamanan pelaku tambang galian C oleh satuan Reskrim Polres Solok Selatan pada Kamis malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, sekitar pukul 00.43 WIB, saat proses pemeriksaan sedang berlangsung di ruang Reskrim, terdengar suara tembakan dari area.
Ketika anggota polisi memeriksa, mereka menemukan AKP Ulil Ryanto tergeletak dengan luka tembak serius. Rekan-rekan korban segera membawa AKP Ulil ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, AKP Dadang Iskandar, yang diduga sebagai pelaku, langsung melarikan diri setelah kejadian tersebut.
Motif Diduga Terkait Konflik Tambang Galian C
Sumber internal menyebutkan bahwa konflik ini dipicu oleh ketidaksepahaman antara kedua perwira terkait penanganan kasus tambang galian C. AKP Dadang diduga memiliki hubungan dengan pihak tertentu yang berkepentingan dalam operasi tambang ilegal tersebut.
“Ada kemungkinan ini terkait kepentingan pribadi yang bersinggungan dengan operasi tambang galian C,” ujar seorang sumber anonim dari kepolisian.
Tindakan Hukum yang Mungkin Dijeratkan
Jika terbukti bersalah, AKP Dadang dapat dikenakan berbagai sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan lain, antara lain:
1. Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. Pasal 351 Ayat (2) KUHP:
Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka serius dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951:
Kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun.
4. Kode Etik Profesi Polri:
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi Polri, sehingga dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Harta Kekayaan AKP Dadang Jadi Sorotan
Dalam pengembangan kasus, muncul dugaan bahwa AKP Dadang memiliki keterkaitan finansial dengan pihak tambang. Berdasarkan laporan kekayaan yang tercatat di LHKPN, AKP Dadang memiliki harta mencapai miliaran rupiah, yang sebagian besar berupa aset tanah dan properti. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sumber kekayaannya.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Kapolres Solok Selatan, Kombes Pol Andi Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran di institusi Polri,” ujarnya.
Saat ini, Polri tengah memburu AKP Dadang Iskandar yang sudah ditetapkan sebagai buronan. Polda Sumatera Barat juga telah membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku.
Di sisi lain, masyarakat Solok Selatan mendesak kepolisian untuk membuka informasi secara transparan terkait kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum lainnya dalam tambang ilegal.
Kejadian yang Mencoreng Institusi.
Insiden ini menjadi pukulan berat bagi institusi Polri, terutama di tengah upaya memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat. Konflik internal yang melibatkan anggota kepolisian dengan cara kekerasan dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi.
Publik berharap, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Red)