Sulut- Channelnusantara.com-Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano tahun anggaran 2022-2023 ke Polda Sulawesi Utara pada Senin (4/12).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung program 100 hari Kapolri yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia melalui visi “Asta Cita”.
Menurut Rolly Wenas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor kesehatan, harus dijaga.
“Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan. Proyek pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat kini justru diduga menjadi ajang penyimpangan. Kami mendesak Polda Sulut untuk memproses laporan ini secara serius,” tegas Wenas.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana dan pelanggaran prosedur dalam proyek ini, yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum,” tambahnya.
Wenas mengajak masyarakat mendukung pemberantasan korupsi sebagai tanggung jawab bersama. Menurutnya, laporan ini diharapkan menjadi contoh positif dalam mengawasi penggunaan anggaran, terutama untuk kebutuhan publik seperti fasilitas kesehatan.
Komitmen INAKOR Sulut ini selaras dengan arahan Kapolri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Wenas menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, organisasi sipil, dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sulawesi Utara.
(Fad)