Manado-Channelnusantara.com-Para penegak hukum di Sulawesi Utara terkesan lemah acuh tak acuh seakan menutup mata membiarkan para mafia solar terus melancarkan aksi melakukan kerugian pada negara.
Para mafia solar tidak ada rasa takutnya lagi terhadap aparat penegak hukum.
Hal ini menjadi dugaan, para mafia solar sudah meninabobokan aparat penegak hukum sehingga enggan lagi mengusut atau memberantas para mafia dengan sengaja mengilegalkan solar yang benar- benar merugikan negara.
Meskipun sudah beberapa kali diberitakan oleh media namun sampai saat ini terlihat Ratu solar Nini Ratuwonggo Alias Mami diduga masih menjalankan bisnisnya mengilegalkan solar.
Para Mafia BBM berjenis solar yang ada di Kota Manado nampaknya sudah tidak takut terjerat hukum, dan Aparat Penegak Hukum tidak bernyali untuk menangkap dan memproses para Mafia BBM berjenis solar tersebut.
Contohnya semasa itu, mafia BBM bernama Nini Ratuwonggo Alias Mami, beberapa waktu yang lalu Polda Sulut sempat menangkap mobil kendaraan miliknya namun, entah kenapa Nini Alias Mami bisa bebas menjalankan kegiatan ilegalnya kembali bahkan, saat ini Mami diduga mempunyai tempat penimbunan lebih dari satu.
Mafia BBM Mami ini dikenal dikalangan para Mafia BBM lainnya sebagai Mafia BBM yang diduga kebal hukum dan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulut.
Pasalnya, sampai saat ini penimbunan BBM jenis Solar bersubsidinya berjalan mulus layaknya di Warembungan dan tanpa mampu disentuh oleh Polda Sulut dan Polresta Manado.
Informasi yang diterima Redaksi media ini, bahwa Mafia BBM Nini saat ini diduga memiliki gudang penimbunan yang mencapai puluhan ribu liter, dan BBM yang didapatinya setiap hari mencapai ribuan liter yang diduga disedot dari beberapa SPBU yang ada di Manado. Sabtu, (14/12/2024).
Mami juga diketahui, untuk mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi diduga sudah bekerja sama dengan Operator bahkan diduga juga menjalankan sama- sama dengan Manager SPBU dengan memberikan imbalan uang. Dan perlu diketahui juga Mami memakai berbagai jenis kendaraan untuk mengangkut BBM tersebut.
Mafia BBM NR alias Mami pun dengan bebas menjual BBM bersubsidi tersebut kesejumlah agen-agen BBM Industri dengan harga Industri tanpa disertai pajak, sehingga hal ini sangat merugikan Negara.
Mafia BBM Insial NR alias Mami ini diduga menguasai seluruh APH yang ada di Sulut sehingga sampai saat ini Mami tidak pernah tersentuh hukum, bahkan diduga, para penegak hukum dalam hal ini polda beserta jajarannya enggan menyentuh atau memproses hukum Mafia BBM bernama Nini Alias (Mami).
Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Upaya Konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Oknum mafia Solar NR Alias Mami melalui via WhatsApp dan Telepon dengan Nomor 08219641XXXX belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan.
(Tim)