Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulut Seriusi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Mantan Guru Besar

Avatar photo

Manado-Channelnusantara.com -Anggota Komisi III DPR RI dapil Sulut kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.

Hal ini terlihat dari langkah nyata anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), yang memberikan perhatian khusus terhadap kasus sengketa tanah yang menimpa seorang mantan guru besar, Profesor Ing Mokoginta.

Dalam kunjungan reses di Sulawesi Utara, MDT menyempatkan diri bertemu langsung dengan keluarga korban dan kuasa hukumnya di Manado, Kamis (19/12/2024).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian kasus yang telah berjalan mandek sejak 2017.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, yang diduga melibatkan mafia tanah.

Profesor Ing Mokoginta telah berjuang mencari keadilan selama lebih dari tujuh tahun, dengan empat laporan kepolisian yang diajukan.

Dua laporan terakhir bahkan telah ditangani oleh Mabes Polri, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Steiven B. Zeekeon, SH, salah satu kuasa hukum Profesor Mokoginta, mengungkapkan harapannya bahwa perhatian Komisi III DPR RI dapat membuka jalan bagi keadilan.

“Dokumen kami lengkap, permasalahannya sudah jelas.

Namun, proses hukumnya terkesan jalan di tempat.

Kami berharap melalui Pak Martin dan Komisi III, ada langkah konkret yang membawa solusi,” ujar Zeekeon.

Martin Daniel Tumbelaka, yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III.

Langkah ini diharapkan dapat memperjelas persoalan, termasuk membongkar keterlibatan pihak-pihak yang diduga menghambat proses hukum.

“Kami di Komisi III berkomitmen untuk mendalami kasus ini.

Prinsipnya, kami membela masyarakat yang membutuhkan keadilan bahkan yang terzolimi.

Jika seorang profesor saja bisa dirugikan, apalagi masyarakat kecil. Ini menjadi perhatian utama kami,” ujar MDT kepada wartawan.

MDT juga menyoroti pentingnya menuntaskan kasus mafia tanah sebagai bagian dari tanggung jawab Komisi III dalam penegakan hukum.

“Saya akan fokus pada kasus ini, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Sulawesi Utara dari praktik mafia tanah.

Langkah ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, MDT akan segera membawa kasus ini ke pembahasan internal Partai Gerindra dan memastikan RDP bisa dijadwalkan setelah masa reses.

Dengan dokumen dan bukti yang lengkap, MDT optimistis bahwa kasus ini dapat segera menemukan titik terang.

Komisi III DPR RI, khususnya dari Fraksi Gerindra, menyatakan komitmen penuh dalam membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Langkah MDT di Komisi III ini diharapkan menjadi angin segar bagi korban mafia tanah, terutama Profesor Ing Mokoginta.

Selain itu, penyelesaian kasus ini juga menjadi pesan tegas bahwa praktik mafia tanah tidak akan mendapatkan tempat di NKRI ini.

Laporan ini menjadi bukti nyata Martin Daniel Tumbelaka yang duduk di Komisi III DPR RI, tetap konsisten memperjuangkan hak masyarakat demi menciptakan keadilan yang merata.

(Fad)

Editor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!