Channelnusantara.com-Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa anggota yang menyalahgunakan senjata api atau senpi akan dikenakan hukuman.
Ia telah memerintahkan untuk menindak tegas oknum tersebut, tanpa memandang pangkat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan senjata api oleh oknum polisi, yang bahkan berujung pada korban jiwa di beberapa tempat baru-baru ini.
Listyo menegaskan bahwa Polri sudah memiliki prosedur tetap (protap) terkait penggunaan senjata api oleh personelnya
Aturan ini berlaku untuk semua anggota yang diberikan kewenangan sebagai pemegang senjata api.
Selain itu, ia juga meminta personel-personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, pelatihan dan secara berkala dilakukan evaluasi.
Ia pun menegaskan agar hal di atas benar-benar diterapkan karena sudah menjadi SOP.
“Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses,” ujarnya usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat lalu (20/12/2024).
Kemudian Lisyo juga meminta kepada para kapolda di Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir ada sejumlah kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian.
Dari mulai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Selatan), polisi tembak siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), dan polisi tembak warga hingga mencuri mobilnya di Palangka Raya (Kalimantan Tengah).
(Red)