Keberadaan tower yang izin sewanya habis sejak akhir tahun 2023, Senin (23/12/2024).
Channelnusantara.com, PEMALANG, Keberadaan Tower BTS (Base Transceiver Stationyang ) yang berada di Lingkungan padat Penduduk di jalan Raden saleh RT01 RW08 Kelurahan petarukan Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Sudah sangat menghawatirkan
“Menurut informasi warga sekitar keberadaan tower (BTS) tersebut sudah ada sejak 20 tahun silam dan selama ini tidak pernah dilakukan pergantian kerangka besi sehingga di kwatirkan Tower tersebut Roboh dan menimpa Rumah penduduk sekitar, alasan teknis dan administratif lainya menjadi pertimbangan warga untuk menolak keras perpanjangan tower yang izinya sudah habis sejak Akhir tahun 2023 kata warga.
Kemudian masih menurut salah seorang tokoh masyarakat Khaeron beliu mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan warga untuk menolak perpanjangan tower BTS di lingkungan kami, dengan didasari masalah keamanan Tower BTS yang dianggap berisiko tinggi karena pengalaman pernah terjadi kebakaran dua kali di box komponen tower tersebut, tutur Khaeron.
Kemudian beberapa alasan yang lain, material tower sering terjadi jatuh kemudian seperti Kekhawatiran warga terhadap kesehatan, yaitu potensi efek radiasi elektromagnetik dari tower tersebut kami sering mengalami kerusakan barang barang elektronik seperti televisi dan yang lainya.
M.Arifin selaku divisi investigasi dan kampanye “Kawali, yang mewakili masyarakat, dengan tegas menolak perpanjangan tower BST dengan berupaya mediasi dengan beberapa pihak termasuk melayangkan surat permohonan ke BUPATI Pemalang pada 23/12/24 dengan tembusan kepada Dinas Dinas terkait.
Menurut Herman Ketu RT setempat, Tower ini sudah berdiri selama 20 tahun lebih, masa berakhir kontrak kemarin tahun 2023 setidaknya kontruksi ini bisa mengalami penurunan kualitas material. Hal ini meningkatkan risiko kerusakan struktural, terutama jika tidak dilakukan perawatan secara berkala dapat berpotensi roboh dan menimpa warga serta dampak lain seperti petir.
Oleh karena itu, kita perlu waspada dengan ketidakpastian Standar Keamanan konstruksi 20 tahun lalu mungkin berbeda dengan standar keamanan yang berlaku saat ini. Hal itu dapat menjadi alasan kuat untuk meninjau ulang keberadaan tower tersebut, ujar Herman.
Kata tokoh warga setempat tata kelola kontrak dan perizinan selama ini tidak jelas, bahkan kami mengetahui sejak 2023 yang lalu masa kontrak tower itu telah habis dan kami selaku warga sekitar yang merasakan dampak secara langsung memohon kepada pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan perpanjangan keberadaan tower tersebut ungkapnya.
Karena pengaruh pada lingkungan dan Estetika setelah keberadaan tower selama bertahun-tahun mungkin telah menimbulkan dampak negatif, seperti polusi visual atau gangguan terhadap perkembangan tata ruang lingkungan, Pungkasnya.
Reporter m.a