Mitra-Channelnusantara.com-Terkait viralnya pemberitaan di beberapa media online, yang mengatakan Tambang yang diduga ilegal sempat juga di laporkan oleh pihak LSM laporan tersebut ditidak lanjuti oleh pihak kepolisian dalam hal itu APH polres Mitra.
Menurut Kasat Reskrim polres Mitra bahwa pemberitaan itu tidak benar dan terkesan menyudutkan,Pihak APH dikarena pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap Kasat Reskrim Polres Mitra.
“Terkait pemberitaan tersebut, menurut saya itu tidak benar dan terlalu menyudutkan pihak saya karena sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya, dan saya juga sudah pernah mediasi sama teman-teman media kalau lokasi tersebut tidak ada kegiatan lagi karena sedang berproses di pengadilan untuk kasasi”, ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengatakan, kalau pemberitaan tersebut tidak berimbang dan diduga melanggar kode etik Pers, karena dalam pemberitaan tersebut diduga mencantumkan foto lama, sementara itu tambang tersebut sampai sekarang tidak lagi melakukan kegiatan.
“Saya merasa dalam pemberitaan tersebut sudah melanggar kode etik Pers, karena yang ditulis dalam pemberitaan tersebut hanya berdasarkan asumsi oknum LSM tanpa ada konfirmasi sehingga dalam pemberitaan tersebut tidak berimbang”, beber Kasat Reskrim, Jumat (27/12/2024).
Kasat berharap kepada insan Pers dalam pembuatan berita, harus lebih profesional dan mengedepankan kode etik Pers dan selalu mengikuti kaidah-kaidah jurnalis.
“Seharusnya teman-teman awak media harus lebih teliti dalam melakukan investigasi di lapangan, agar data yang didapat benar-benar tepat dan layak dikonsumsi oleh masyarakat luas”, tutup Kasat Reskrim.
Team.