Perda Trantibum Linmas Sangat Perlu Keterlibatan Masyarakat

Avatar photo

Bapemperda DPRD Jateng berdiskusi dengan Satpol PP Brebes, Senin (13/1/2025).

Channelnusantara.com, BREBES – Pelibatan masyarakat dalam hal penegakan ketentraman, ketertiban umum sangat diperlukan. Tanpa ada keterlibatan masyarakat, aparat penegak trantibum dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tidak bisa maksimal.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Brebes Muhammad Syamsul Haris kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jateng, Senin (13/1/2025). Sekarang ini Bapemperda sedang menggali informasi di daerah guna penguatan materi draf Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Syamsul menambahkan, peran Satpol PP masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Upaya penertiban yang dilakukan dalam penegakan peraturan daerah, kerap kali dinilai semena-mena.

“Pada penertiban PKL contohnya. Kami menertibkan mereka itu karena perda melarang trotoar dijadikan tempat jualan. Untuk upaya penertiban saja, kami berkoordinasi dengan kelurahan setempat termasuk dengan melayangkan surat peringatan. Kalau sampai ketiga kalinya diabaikan, maka kami bertindak,” ungkap dia.

Penegakan trantibum, lanjut Haris, perlu disempurnakan. Satpol PP juga butuh aturan baru yang komprehensif dan bisa menjawab kebutuhan daerah. “Kami tekankan kepada anggota dalam penertiban harus menggunakan cara humanis. Terutama dengan PKL. Berbeda dengan penertiban tempat prostitusi, kita harus tegas,” ucapnya

Satpol PP Pemalang dipaparkannya selama enam bulan terakhir ini sudah melakukan penertiban PKL di tempat larangan berjualan. Bahkan beberapa kali melakukan pembongkaran tempat lokalisasi prostitusi.

Sementara, Wakil Ketua Bapemperda Masfui Masduki mengutarakan menjadi kewajiban DPRD dalam penyusunan perda wajib mendapatkan aspirasi maupun data dari daerah-daerah dalam hal ini kabupaten kota.

“Kedatangan kami ke Brebes ini untuk minta masukan. Dari Satpol PP sudah mengutarakan butuh regulasi yang komprehensif. Mengingat regulasi lama yakni Perda No 4/2019 sudah terlalu lama. Terlebih sekarang sudah keluar Permendagri,” jelasnya.

Keterlibatan masyarakat dalam hal trantibumlinmas sangat dibutuhkan. Ia meminta peran masyarakat untuk tidak diabaikan.

Soal keterlibatan masyarakat, Plt Kepala Satpol PP Jateng Retnofajar Astuti menjadi poin utama keluarnya Permendagri No 26/2024. Hanya saja yang patut menjadi pemahaman Bersama, pada permendagri tersebut perlindungan dan pelindungan menjadi dua frasa yang berbeda pemahaman.

“Perda yang baru nanti semangatnya ada pada perlindungan dan pelindungan. Pelibatan masyarakat benar-benar jadi poin utama,” jelasnya.

Masalah pelibatan masyarakat, lanjut Retno, sebenarnya pemerintah sudah membentuknya dengan dinamakan Tim Kader Siaga Trantib. Masing-masing kabupaten/kota ada, Cuma saja belum optimal.

“Maka ini perlu diaktifkan Kembali. Dulu yang dibentuk kepala daerah harus dihidupkan lagi. Tim Kader Siaga Trantib itu ada di setiap kelurahan/desa. Secara data pun kami miliki 12 ribu anggota. Akan kita aktifkan lagi untuk dapat membantu pemerintah berupa kolaborasi satlinmas, kader siaga trantib,” ucap dia.

Anggota Bapemberda Zaki Mubarok meminta supaya Brebes dalam rencana pembahasan Raperda sebaiknya menunggu perda dari Provinsi terlebih dulu. Sururul Fuad turut menambahkan muatan perda tentang tantribkum perlindungan masyarakat ini menjadi payung hukum untuk masyarakat kab kota.

“Kami sangat berharap perda yang akan disusun ini bukan hanya hiasan belaka, sehingga perda nanti dapat untuk menyelesaikan masalah-masalah untuk jangka Panjang,” ucapnya. Revisi perda ini menginginakan bahwa pelaksanaannya bukan sekadar menyelesaiakan pelanggara yang belum terjadi namun yang sudah terjadi juga dapat terselesaiakan dengan adanya perda baru. Selanjutnya perlu ada regulasi mengenai bentuk pencegahan terjadinya gangguan keamanan tantibum versi sosial media.

*pim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!