DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Rabu (26/2/2025).
Channelnusantara.com, GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (26/2/2025), mengagendakan laporan Komisi D soal Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Selain itu, laporan Komisi C tentang Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD.
Kemudian, agenda penyampaian Pendapat Akhir Gubernur atas raperda-raperda diatas, yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Jateng Sumarno. Rapat paripurna itu sendiri dibuka Ketua DPRD Sumanto didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah dan Setya Arinugroho.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 80 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024 / 2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Sumanto.
Selanjutnya, ia mempersilahkan Komisi D untuk menyampaikan laporannya soal Raperda SDA. Dalam laporannya, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Sugiarto mengatakan SDA mempunyai fungsi krusial dalam perkembangan daerah sehingga perlu dikelola secara baik dan berkelanjutan.
Dalam pemenuhan air bersih, di Jateng kerap kekurangan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga. Maka, pengelolaan SDA menjadi agenda penting terkait dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
“Dalam raperda ini, memuat kerjasama dalam pengelolaan SDA, beberapa diantaranya peran swasta dan memperkuat sistem informasi dalam pengelolaan SDA,” kata Sugiarto.
Laporan dilanjutkan dengan penyampaian Komisi C, yang dibacakan Anggota DPRD Provinsi Jateng Dwi Yasmanto. Dalam laporannya, ia mengatakan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD sangat penting untuk memperkuat struktur permodalan, menambah modal dasar, peningkatan kinerja, peningkatan PAD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan laba perusahaan.
“Penyertaan modal kepada BUMD itu, sejak pendirian sampai Tahun Anggaran 2023 mencapai sebesar Rp 3,80 triliun. Penambahan modal kepada BUMD mulai 2025 hingga 2029 maksimal sebesar Rp 1,91 triliun,” papar Dwi.
Setelah penyampaian laporan Komisi C dan mendapat persetujuan penetapan Raperda Penyertaan Modal menjadi Keputusan DPRD, Sumanto mempersilahkan Sumarno untuk menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur.
“Dalam Raperda SDA, pemprov mengaku sependapat mengingat SDA itu sangat penting. Kami berharap raperda itu nantinya dapat mengatasi persoalan dalam pengelolaan SDA yang baik dan berkelanjutan bagi masyarakat. Sementara untuk Raperda Penyertaan Modal, dapat memberikan penguatan kepada perusahaan dan layanan prima dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” kata sekda.
Usai laporan dari sekda, Komisi D memberikan tanggapannya, yang dibacakan Anggota Komisi D Dwi Agung Adi Nugroho. Dikatakan, Komisi D mengaku apresiatif karena gubernur juga mengaku bahwa pengelolaan SDA sangat penting dan bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.
“Dengan raperda itu, pengelolaan SDA dapat dilakukan dengan perencanaan, pendayagunaan, keterlibatan masyarakat, pengawasan, dan konservasi SDA,” katanya.
*red