Sulut-Channelnusantara.com-Proyek Pembangunan TPA Sampah Regional Kota Manado, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara dan Kota Bitung senilai 128 Milyar di Desa Wori Minahasa Utara jadi sorotan karena dinilai tidak matang dalam perencanaan dan tidak sesuai dengan harapan. Pegiat Anti Korupsi Sulawesi Utara dalam pantauan mereka menemukan pembangunan TPA yang dilaksanakan tahun 2020 ini telah selesai namun justru saat ini terbengkalai
Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara Indriani Montolalu mengungkapkan ungkapan kritisnya bahwa proyek ini dapat dikategorikan mangkrak. “Karena belum bermanfaat nyata proyek ini akan kami bawa ke ranah hukum yaitu KPK dan kami akan mengawal terus sampai oknum-oknum yang menyebabkan proyek terbengkalai ini dapat dijerat hukum,” ujarnya.
Ketua LSM -INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, proyek ini sudah menjadi sorotan masyarakat dan atensi public namun belum mendapat tanggapan serius,” Kami minta KPK segera turun tangan lakukan upaya pencegahan dan Tindakan lain agar jangan sampai proyek ratusan milyar rupiah ini hanya jadi pemborosan anggaran tanpa manfaat jelas,” kata dia Rabu (19/03/2025).
Meskipun telah selesai dibangun pada akhir tahun 2022 dengan alokasi dana mencapai 128 Milyar, TPA ini justru terbengkalai dan tidak pernah digunakan sama sekali sesuai fungsinya dan berguna nyata bagi masyarakat
Kondisi ini memicu pertanyaan dan keprihatinan masyarakat di wilayah Sulawesi Utara lebih khusus Kota Manado, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung. Karena pembangunan TPA ini awalnya direncanakan sebagai solusi untuk menampung seluruh sampah dari empat wilayah kabupaten /kota tersebut
Diketahui Dari laman LPSE Kementrian PUPR tahun 2020 di ketahui Proyek
Pembangunan TPA Sampah Regional Kota Manado, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara dan Kota Bitung, dilaksanakan oleh PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk, beralamatkan JL. MT Haryono Kav. No. 10 Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta,dengan Nilai Pagu Rp. 152.115.000.000,00 dan nilai kontrak Rp. 128.594.766.875,00
(Tim)