Genderang Perang sudah di tabuh, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tak beri ruang bagi Pengedar Narkotika bermain di Kota Bitung

Avatar photo

BITUNG – Channelnusantara.com-Humas Polres Bitung – Seorang ABK berinisial A (27 tahun) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung karena tertangkap tangan mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Selasa 25/3/2025.

Berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 25 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, bahwa ada seorang Lelaki yang diduga Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Narkotika yang diduga Jenis Shabu, di Kel. Bitung Timur Kota Bitung, tepatnya di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H, bersama Tim langsung melakukan pendalaman informasi tersebut dan diperoleh Informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial A yang bekerja sebagai ABK.

Tim langsung bergerak menuju depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung dan berhasil mengamankan pelaku, pada saat dilakukan Penggeledahan Tim menemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, yang dibungkus dengan Tissue dan disimpan pada Saku Celana sebelah Kanan, kemudian Tim melakukan Interogasi terhadap pelaku, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut diperoleh dari seoran lelaki berinisial i yang bekerja sebagai buruh Imbang, di Sangkulirang Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim, saat Kapal tempat pelaku bekerja berlabuh disana.

Adapun 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, dibeli pelaku dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kasat Resnarkoba Polres Bitung ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai keterangannya Pelaku sudah 2 (dua) kali membawa Narkotika diduga Jenis Shabu dari Sangkulirang Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim dengan tujuan Kota Bitung, namun aksinya yang kedua kali berhasil diungkap dan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitun.

Adapun Identitas pelaku yang diamankan :

-lelaki : A, Umur : 27 Tahun, Pekerjaan : ABK (Anak Buah Kapal), Alamat Kab. Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.

Waktu Penangkapan :

Selasa, 25/3/2025, pukul 12.00 Wita, tepatnya di Depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Jln. Ir. Soekarno Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung.

Barang Bukti yang diamankan :

-1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu seberat
-1 (satu) Lembar Tissue Bekas
-1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009.

Ditambahkan lagi bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu di Kota Bitung.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!