Manado, ChannelNusantara.com – Altje Barahama menjadi korban postingan di akun Facebook Manjaivaoephy yang diduga milik Ifa Indriani Palupi Suwarno. Postingan tersebut berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Altje Barahama terkait transaksi pinjaman uang.
Kronologi kejadian bermula ketika Altje Barahama meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada Ifa Indriani Palupi dengan bunga Rp 600.000 dalam jangka waktu satu minggu. Namun, Altje Barahama belum melunasi pokok pinjaman hingga tanggal 2 Maret 2025, di mana ia membayar Rp 1 juta dan berjanji melunasi sisa pinjaman sebesar Rp 1 juta pada tanggal 12 April 2025.
Sebelum tanggal 12 April, terjadi perselisihan dalam penagihan, dan Ifa Indriani Palupi memposting penghinaan terhadap Altje Barahama di akun Facebook Manjaivaoephy, menggunakan foto wajah dan foto saat sakit. Postingan tersebut berisi kalimat penghinaan dan ejekan.
Altje Barahama merasa keberatan dengan postingan tersebut dan melaporkannya ke Polda sebagai dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam tahap pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh penyidik Polda.
Disisi lain ungkapan ifa Altje sendirilah yang memberikan surat peryataan yang mana apabila uang tidak di kembalikan sesuai kesepakatan yang ada, maka beliau bersedia di laporkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian) dan siap untuk di viralkan di medsos, ungkap Ifa.
Ifa pun menerangkan bahwa apa yang dituduhkan padanya tidak benar. Tutup Ifa.
(Tim)