Rapat Paripurna: Penetapan LKPJ Gubernur 2024

Avatar photo

Rapat paripurna DPRD Provinsi Jateng, Senin (19/5/2025)

Channelnusantara.com, Semarang – Dalam rapat paripurna, Senin (19/5/2025), ada beberapa agenda pembahasan. Diantaranya Laporan Pansus LKPj Gubernur 2024, Laporan Komisi C soal Raperda Pembentukan PD. BPR BKK Jateng, dan Persetujuan Penetapan LKPj. Mengawali rapat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Muhammad Saleh menyebutkan jumlah Anggota Dewan yang hadir dalam rapat. Disebutkan, jumlahnya mencapai 90 orang dari total 120 Anggota Dewan.

“Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi kuorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya membuka rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Heri Pudyatmoko, Sarif Abdillah, dan Setya Ari Nugroho serta dihadiri Gubernur Ahmad Lutfi.

Memasuki agenda pertama, Laporan Pansus LKPj yang dibacakan Ketua Pansus Nur Saadah. Dalam penyampaian, ia mengatakan ada beberapa catatan rekomendasi DPRD yang perlu dijalankan gubernur seperti rekomendasi kinerja keuangan daerah dan BUMD terkait PAD yang perlu dijelaskan lebih rinci lagi.

“Kami berharap rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat dijalankan gubernur ke depannya dengan memelihara dokumen LKPj dan bukan hanya sekedar angka perubahan APBD,” kata Ida, sapaan akrabnya, menutup laporan pansus.

Penyampaian laporan dilanjut oleh Anggota Komisi C Siti Rosida mengenai Raperda Pembentukan PD. BPR BKK Jateng. Dikatakan, pihaknya memutuskan raperda itu dihentikan.

“Izinkan kami menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pembentukan PT. BPR BKK Jawa Tengah bukanlah langkah mundur, melainkan bentuk kehati-hatian dan komitmen kami dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat.”

*red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *