Rapat Paripurna DPRD Jateng: Raperda BPR Syariah & Raperda Kemiskinan

Avatar photo

DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna, Selasa (27/5/2025).

Channelnusantara.com, Semarang – DPRD Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka melaksanakan agenda legislasi daerah dan pengawasan kinerja pemerintahan, Selasa (27/5/2025). Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) se-Jateng menjadi Bank Syariah. Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi C DPRD Provinsi Jateng sebagai upaya memperkuat sektor keuangan daerah, khususnya BUMD.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, secara resmi membuka rapat paripurna yang dihadiri oleh 82 dari total 120 anggota dewan. “Sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘c’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, rapat paripurna hari ini telah memenuhi syarat kuorum. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2024–2025 kami nyatakan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Sumanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, yakni Sarif Abdillah, Mohammad Saleh, dan Setya Arinugraha. Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang turut menyimak jalannya penyampaian agenda-agenda penting legislatif.

Usulan Raperda Konsolidasi BPR BKK menjadi Bank Syariah menjadi sorotan utama. Anggota Komisi C, Naryoko, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa konsolidasi ini mengacu pada amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut menekankan perlunya efisiensi operasional, penguatan struktur organisasi, dan penerapan tata kelola yang baik di sektor keuangan daerah. Melalui konsolidasi ini, diharapkan akan terbentuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang lebih kokoh dan berdaya saing tinggi.

“Kami melihat bahwa konsolidasi BPR BKK se-Jateng menjadi BPR Syariah akan memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal. Langkah ini penting untuk memastikan manajemen risiko berjalan lebih baik serta memperkuat sistem pengawasan internal yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan,” jelas Naryoko di hadapan forum paripurna.

Ia menambahkan bahwa keberadaan BPRS yang sehat dan kuat dapat meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil di daerah. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya inklusi keuangan di daerah sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional.

Selain Raperda dari Komisi C, dalam rapat paripurna ini juga dibahas usulan Raperda dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng tentang Penanggulangan Kemiskinan. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat.

Rangkaian agenda rapat juga mencakup Tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, PU Fraksi atas usulan Raperda dari Komisi C dan E, serta PU Fraksi atas Raperda RPJMD. Rapat juga membahas tanggapan pengusul atas PU Fraksi dan persetujuan atas usulan yang akan menjadi prakarsa DPRD.

Melalui forum paripurna ini, DPRD Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah proaktif DPRD, terutama melalui pengusulan regulasi strategis seperti konsolidasi BPR BKK ke dalam bentuk syariah, menjadi cerminan keseriusan dalam mendukung transformasi ekonomi berbasis nilai-nilai inklusif dan berkelanjutan.

*(K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *