Manado,-Channelnusantara.com- Ketua Pelopor Angkatan Muda Perjuangan Indonesia (PAMI-P) Sulawesi Utara Jonathan Mogonta, mengecam keras Kinerja Plt, Dirut Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou Yuli Astuti Saripawan.
Dalam Sebuah video yang memperlihatkan tangisan seorang ibu di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado viral di media sosial sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat dan Ormas, Kamis (05/06/2026).
Dalam video yang beredar luas terlihat, sang ibu tampak menangis pilu karena diduga kecewa terhadap pelayanan rumah sakit yang dinilai tidak maksimal terhadap anaknya yang sedang dirawat.
Dilansir dari video yang diunggah oleh akun Lambe Kawanua ini memperlihatkan sang ibu mengucapkan kalimat penuh kesedihan, “Makase banya ngoni so beking bagini pa kita pe anak, makase banya, makase banya Tuhan berkati pa ngoni, Tuhan berkati mudah-mudahan nda mo jadi pa ngoni pe keluarga sama deng bagini, makase banya da bale bale so dua bulan.” Ucapnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, mendesak Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar segera mencopot jabatan Plt, Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado.
Jonathan menilai, Dirut rumah sakit telah lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang optimal bagi pasien.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kekecewaan mendalam dari keluarga pasien.” Ujar Jonathan
Tangisan itu adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem pelayanan RSUP Kandou. Kementerian Kesehatan tidak boleh diam.
“Harus ada evaluasi dan tindakan tegas agar hal ini tidak terus berulang,” Tambahnya
Lebih lanjut, Jonathan menyatakan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan akan mendalami kasus ini secara hukum.
Jika ditemukan adanya kelalaian medis yang merugikan pasien, pelanggaran hak-hak pasien, atau pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai standar, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan kaji lebih lanjut apakah ada unsur pidana. Jika terbukti ada pelanggaran, maka kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.” Tegas Jonathan.
Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang dengan tegas mengatur standar pelayanan dan tanggung jawab rumah sakit,” tegas Wenas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah.
Warga dan netizen berharap Kementerian Kesehatan segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(Tim/Red)