Simbolis penyaluran BLT Tahap II Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para buruh rokok, Kamis (19/6/2025).
Channelnusantara.com, Kota Pekalongan — Pemerintah Kota Pekalongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para buruh rokok. Kegiatan penyaluran dilakukan pada Kamis (18/06/2025), di PT Urip Sugiharto (MPS) dengan sasaran 500 buruh rokok. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 per bulan untuk periode Mei dan Juni.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa BLT DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para buruh rokok sebagai penerima manfaat. Ia berharap bantuan ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja. “Anggaran DBHCHT sebagian kita alokasikan kepada buruh pabrik rokok. Mudah-mudahan lancar dan bermanfaat bagi mereka semua,” katanya.
Lebih lanjut, Aaf sapaan Wali Kota Pekalongan menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara nontunai melalui ATM Bank Jateng dan langsung masuk ke rekening masing-masing buruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan efektivitas penyaluran. “Penyerahan dilakukan langsung ke rekening dan akan diberikan secara kontinu setiap tahun selama DBHCHT diterima oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Tak hanya untuk bantuan tunai, dana DBHCHT juga dimanfaatkan untuk kegiatan pelatihan masyarakat. “Mudah-mudahan apa yang kita dapat dari pajaknya bisa kita manfaatkan kembali untuk seluruh masyarakat, seperti melaksanakan pelatihan untuk menambah skill mereka,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aaf mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang kini mulai ditemukan di Kota Pekalongan. “PR kita sekarang adalah gempur rokok ilegal, karena peredarannya sudah sampai di Kota Pekalongan. Untuk produksi dan pabriknya, Alhamdulillah belum ditemukan di sini,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan temuan rokok ilegal. “Seperti kejadian kemarin, karena informasi dari masyarakat, berhasil ditemukan dan disita sebanyak 4.500 batang rokok ilegal. Informasi seperti ini sangat valid dan sangat membantu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosidi menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT ini difokuskan kepada buruh rokok, karena Kota Pekalongan tidak memiliki petani tembakau. “BLT ini diberikan kepada buruh rokok untuk membantu meningkatkan kondisi ekonomi mereka. Untuk tahap II ini kami salurkan kepada 500 buruh di PT Urip Sugiharto, masing-masing menerima Rp400.000 per bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, total sebanyak 1.500 buruh rokok di Kota Pekalongan ditargetkan menerima bantuan ini. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan transparan melalui rekening masing-masing penerima.
*red