Manado-Channelnusantara.com-Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy J Suluh MSi, memberikan klarifikasi resmi menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa dana BOS tidak dikelola langsung oleh dinas, melainkan disalurkan dari Kas Negara secara langsung ke rekening masing-masing sekolah. Dengan demikian, pengelolaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah.
“Dana BOS ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh sekolah. Penanggung jawab utama adalah Kepala Sekolah,” jelas Kepala Dinas Femmy suluh kepada media, Kamis (26/06/2025).
Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban dana BOS—baik BOS Reguler maupun BOS Kinerja—wajib disusun secara akurat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Laporan tersebut juga harus disampaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun Poin-Poin Penting Terkait Pengelolaan Dana BOS:
1. Penanggung Jawab:
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS menjadi tanggung jawab penuh Kepala Sekolah. Tim BOS sekolah, yang melibatkan komite sekolah serta pihak terkait lainnya, berperan dalam pelaporan dan pengawasan penggunaan dana tersebut.
2. Penggunaan Dana BOS:
Dana BOS digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah, antara lain:
Kegiatan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh;
Pengadaan alat kebersihan, disinfektan, masker, serta perlengkapan kesehatan lainnya;
Pengembangan perpustakaan dan peningkatan mutu pembelajaran;
Pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan;
Pemeliharaan sarana dan prasarana;
Pembayaran langganan daya dan jasa.
Femmy menegaskan pentingnya pemanfaatan dana BOS secara tepat sasaran, sesuai juknis, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan serta kesejahteraan peserta didik.
Terkait temuan BPK, ia menjelaskan bahwa meskipun pencatatan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan karena sekolah-sekolah tersebut berada di bawah binaan dinas, namun tanggung jawab pengelolaan tetap berada di tangan masing-masing sekolah.
“Dinas hanya menjalankan fungsi pembinaan. Dalam setiap pertemuan dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, kami selalu menegaskan hal ini,” ujarnya.
Ia juga menginformasikan bahwa pihak sekolah yang menjadi objek temuan BPK telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
“Sebagian sekolah telah melakukan penyetoran, dan sebagian lainnya sedang dalam proses mencicil,” tambahnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS, serta menunjukkan komitmen semua pihak dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan.
(Fad)