Manado,-Channelnusantara.com-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, memimpin rapat penting membahas konflik yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis. Senin (30/06/2025).
Rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas ESDM Sulut ini merupakan respon atas meningkatnya tensi dan potensi benturan antar penambang masyarakat di wilayah konsesi KUD Perintis.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 21 perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, tokoh masyarakat, pemerintah desa, pemilik lahan, dan penambang lokal.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Maindoka menegaskan komitmennya untuk mencari jalan keluar secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
“Kita bersama-sama mencari solusi bersama agar aman-aman untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fransiscus Maindoka.
Turut memberikan arahan, Staf Khusus Gubernur Bidang Pertambangan dan Energi, Danil Duma, yang menekankan pentingnya forum ini dalam merespons keresahan masyarakat.
“Mari kita memberi solusi, bukan mencari masalah baru lagi,” tegas Duma.
Adapun Rapat kesepakatan ini menghasilkan delapan poin penting sebagai dasar penyelesaian masalah:
1. Seluruh kegiatan pertambangan menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Operasi Produksi.
2. Pengurus mengakui adanya kepemilikan lahan lain di luar KUD Perintis.
3. Pemilik lahan lain diwajibkan menunjukkan legalitas kepemilikan lahan.
4. Pemilik lahan yang legal diwajibkan mendaftar kembali sebagai anggota dan memenuhi seluruh kewajiban.
5. Pemilik lahan wajib berkomitmen mengikuti kegiatan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Teknik Tambang (KTT).
6. Pengurus wajib menggelar Rapat Pengurus sebagai tindak lanjut rapat hari ini.
7. Anggaran yang dipakai di luar RAB KUD Perintis wajib dicantumkan ke dalam RAB resmi koperasi.
8. Semua permasalahan lanjutan wajib diselesaikan secara kekeluargaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa pejabat dan tokoh yang hadir dalam rapat ini antara lain:
Rainer N. Dondokambey, S.Hut, MAP – Kepala Dinas Kehutanan Sulut
Dra. Feibe Rondonuwu, M.Si – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut
Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut.
Pengurus KUD Perintis: Jasman Tonggi (Ketua), Samsudin Manggo (Sekretaris), Sasmiran Van Gobel (Bendahara)
Sementara itu, Tokoh masyarakat dan pemilik lahan, Didi Karundeng, Ris Karundeng, Deden Modeong, Deni Modeong, Papa Rajan, Asri Mamonto, dan Eko Jachson Tuppang Perwakilan dari Pemerintah Desa Tanoyan Selatan dan Tanoyan Utara, serta sejumlah penambang lokal.
Rapat ditutup dengan harapan besar agar semua pihak dapat mengedepankan semangat musyawarah, menjaga ketertiban, dan menjunjung tinggi hukum demi keberlanjutan kegiatan pertambangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
(Fad)