BITUNG -Channelnusantara.com-Humas Polres Bitung – Polres Bitung melalui Tim Patroli Tarsius Presisi telah mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kel. Manembo-Nembo Bawah, Kec. Matuari, Kota Bitung. Pelaku berinisial TS alias Tio, berusia 26 tahun, berhasil diamankan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 02:30 WITA.
Korban berinisial RR, berusia 33 tahun, mengalami luka tikaman sebanyak 18 titik di berbagai bagian tubuh. Berdasarkan kronologi kejadian, pada pukul 02.00 wita, pelaku dan korban terlibat dalam adu mulut yang keduanya telah mengkonsumsi miras. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil tombak dan setelah kembali ke TKP, pelaku langsung menikam korban secara bertubi-tubi.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung yang menerima laporan langsung menuju ke TKP dan pada pukul 02.30 wita mengamankan pelaku yang telah menyerahkan diri di Polres Bitung. Barang bukti berupa tombak berhasil diamankan dan pelaku saat ini telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah tombak yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya terbuat dari kayu biasa dengan panjang kayu ±2m serta panjang mata tombak ±23cm, lebar ±3.1cm.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam situasi yang dapat memicu konflik. Polres Bitung juga akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
(Fad)