Bitung-Channelnusantara.com-Aktivitas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara makin marak tanpa tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Seperti terdiam dan membisu, lokasi gudang tersebut berada di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Matuari Kota Bitung milik dari mafia BBM Vicky Namangge, seakan-akan tak merasa takut dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online.(30 Juni 2025)
Pantauan awak media gudang penimbunan BBM milik dari mafia Vicki ini ada beberapa kendaraan roda 4 seperti tangki kepala biru yang bertuliskan nama perusahaan PT.Wilove Tiga Berlian sering memasuki gudang penimbunan BBM ilegal.BBM tersebut hasil dari setiap SPBU yang berada di Kota Bitung.
Tangki biru putih yang bertuliskan nama perusahaan PT.Wilove Tiga Berlian ini juga diduga siluman dikarenakan tangki tersebut sering keluar masuk di gudang penimbunan BBM ilegal untuk mengambil solar untuk di jual kembali ke perusahaan atau agen-agen di Kota Bitung agar supaya bisa mendapatkan keuntungan besar.
Menurut informasi dari salah satu Narasumber yang terpercaya,ia mengatakan bahwa Pemilik PT.Wilove Tiga Berlian dulunya membuka lokasi gudang di wilayah Kawangkoan, setelah di ketahui oleh beberapa awak media online pemilik tangki tersebut pindah ke Kota Bitung dan membuka lagi gudang penimbunan BBM.ucap Sumber
“Narasumber menjelaskan bahwa pemilik PT.Wilove Tiga Berlian ini adalah kedua pasangan suami istri,kedua pasangan ini diduga memiliki setoran ke Aparat Penegak Hukum (APH),dikarenakan dari pihak Polres Bitung tak bernyali besar seperti orang bisu tak bergerak membongkar lokasi tersebut.”tutur Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan
Narasumber juga menambahkan kalau benar dari pihak Polres Bitung tidak memiliki setoran entah kenapa gudang tersebut masih juga melakukan aktivitas yang bisa merugikan para masyarakat kecil.Tegas Sumber
Setelah itu awak media mengkonfirmasi kepada pemilik lokasi gudang dan tangki tersebut sampai saat ini belum juga merespon ataupun memberikan keterangan jelas kepada awak media.
Maka dari itu kami masyarakat kecil meminta kepada Kapolda Sulut turun tangan untuk menangkap dan proses secara hukum ketiga pelaku usaha BBM jenis solar bersubsidi berinisial L alias Linda,E alias Edwin dan V alias Vicky yang sudah terang-terangan melakukan kegiatan merugikan Negara.
Di pertegas: ingat UUD migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi
Tim.