Dorong Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik, DPD PJS Sulut Surati Kepala Daerah

Avatar photo

Manado-Channelnusantara.com-Dalam upaya mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sulut serta sejumlah kepala daerah di wilayah ini, Rabu (2/7/2025).

Surat tersebut berisi himbauan agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi terhadap tiga Undang-Undang penting yang menyangkut hak publik atas informasi dan pelayanan:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen PJS dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Dengan pemahaman dan pelaksanaan yang baik terhadap ketiga undang-undang ini, para pejabat publik akan lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu akan meminimalkan potensi pelanggaran hukum,” ujar Steven Pande-iroot, Sekretaris DPD PJS Sulut.

Steven menekankan bahwa kehadiran PJS di Sulawesi Utara bukan hanya sebagai organisasi profesi pers, namun juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang partisipatif, maju, dan berkelanjutan.

“Ini salah satu wujud kontribusi kami untuk kemajuan daerah, khususnya dalam membangun budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik dan partisipasi publik,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong, menyatakan bahwa PJS siap mendukung dan mengawal program-program pemerintah secara independen dan profesional, termasuk agenda pembangunan nasional yang kini digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo. PJS akan ikut memastikan agar program-program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Butje.

PJS Sulut berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti himbauan ini melalui kegiatan nyata, seperti edukasi publik, penguatan layanan informasi kepada masyarakat, hingga pelatihan bagi ASN agar semakin memahami prinsip keterbukaan dan pelayanan publik yang prima.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!