Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tondano, Warga Minta APH Tindak Tegas

Avatar photo

Tondano, -Channelnusantara.com-Dugaan praktik ilegal penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tondano. Aktivitas ini diduga melibatkan oknum mafia solar, salah satunya berinisial Boss Bacco dan Acel, yang disebut-sebut memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut.

Kecurigaan ini bermula setelah Tim Jurnalis Investigasi Sulut menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di belakang Summer Eat Caffe Tondano. Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas bongkar-muat kendaraan di lokasi tersebut, yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan itu, tim jurnalis melakukan investigasi langsung di lokasi. Dari pantauan di lapangan, terlihat adanya kendaraan yang keluar masuk gudang, disertai aktivitas sejumlah orang. Gudang tersebut disebut-sebut disewa oleh Bacco, dan Acel sebagai penanggung jawab operasional.

Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, Acel membantah keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut. Ia mengaku sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas distribusi BBM bersubsidi.

“Saya sudah lama tidak melakukan praktik ilegal BBM jenis solar bersubsidi. Saya sudah kembali ke habitat saya sebelumnya,” ujar Acel melalui sambungan telepon Minggu (06/07/2025).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Bacco. Ia menyebut gudang yang dimaksud bukan digunakan untuk penimbunan solar, melainkan sebagai tempat penyimpanan beras.

“Di dalam mobil semuanya adalah beras. Saya sudah lama tidak main solar lagi,” tegasnya saat dihubungi oleh awak media.

Meskipun demikian, warga tetap berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa, dan Polda Sulut, segera mengambil langkah tegas untuk menelusuri aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami berharap aparat bertindak cepat. Ini jelas mencederai program subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang turut melaporkan kasus ini.

Sebagai dasar hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), antara lain:

Pasal 55: Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf c: Menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Pasal 53 huruf b: Mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenai pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar.

Pasal 51 serta Pasal 54–58: Mengatur pelanggaran seperti survei umum tanpa izin dan pembocoran data, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan yang beroperasi secara terorganisir.

Masyarakat kini menantikan respons cepat dan transparan dari aparat penegak hukum guna memberantas mafia solar yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *