Mitra-Channelnusantara.com-Masyarakat Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara, memberikan apresiasi tinggi kepada Mabes Polri melalui Polda Sulut, dan Polres Mitra atas langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Rabu (09/07/2025).
Penertiban dilakukan pada hari Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, di lokasi Perkebunan Pasolo, Kecamatan Ratatotok, yang diketahui dikelola oleh Dede Tjhin.
Ferdinand, salah satu warga Kabupaten Minahasa Tenggara, menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari Polda Sulut dan jajaran. Sudah lama masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal ini, selain merusak lingkungan juga sering memicu konflik antar warga,” ujar Ferdinand.
Terpisah, marko dan warga lainnya, juga menyampaikan hal serupa. Mereka berharap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Ratatotok dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Langkah ini sangat positif. Kami berharap tidak hanya sekali ini saja, tapi terus dilakukan hingga benar-benar bersih dari praktik tambang ilegal yang merusak dan membahayakan keselamatan masyarakat,” Ucap Marko.
Masyarakat juga mendorong adanya pengawasan yang ketat di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal serta keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
Diketahui, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jemmy Mamentu, warga Ratatotok, yang mengklaim bahwa lahan miliknya telah diserobot dan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam operasi tersebut, sejumlah personel dari Polda Sulut mendatangi lokasi PETI dan menyita satu unit alat berat (eksavator) serta bahan-bahan kimia (CN) yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Barang-barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dititipkan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Aparat penegak Hukum yakni, Mabes Polri, Polda Sulut, dan Polres Mitra, dalam menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat berharap penertiban ini tidak berhenti sampai di sini, namun menjadi langkah awal untuk membersihkan wilayah Ratatotok dari praktik tambang ilegal yang telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak masalah sosial dan ekologis.
(Fad)