Diduga Ilegal, Galian C di Bolmut Beroperasi Tanpa Izin: Warga Resah, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Avatar photo

Bolmut–Channelnusantara.com-Aktivitas penggalian material yang diduga merupakan galian C di Desa Sangkup I, Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dilaporkan berlangsung tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan milik warga diduga bernama Masri yang terletak di wilayah Tengga. Sabtu (12/07/2025).

Tim media yang meninjau langsung ke lokasi mendapati aktivitas pembukaan lahan dan pengangkutan batuan berlangsung aktif. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang menunjukkan legalitas kegiatan tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta perubahan pada UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Seorang warga setempat saat diwawancarai oleh awak media yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar.

“Lahan pertanian kami kini berubah menjadi bencana. Penggalian batu-batuan ini merusak sawah, mencemari sumber air, dan berpotensi menyebabkan longsor serta banjir,” ujar warga tersebut.

Saat dikonfirmasi, Masri yang diduga sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola kegiatan mengklaim bahwa aktivitas tambang tersebut dijalankan berdasarkan izin yang dimiliki melalui Koperasi Konsumen Resetrelmen Purnawirawan TNI-AD. Koperasi itu berkantor pusat di Perum Permata Aerujang Blok D No. 22, Lingkungan VI RT 018, Gituan Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Sementara, Keberadaan izin dari koperasi yang tidak berdomisili di lokasi kegiatan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil menghubungi pihak koperasi untuk mengonfirmasi legalitas dan keterlibatannya dalam aktivitas dimaksud.

Ketiadaan kejelasan mengenai bentuk izin dan dasar hukum operasional aktivitas tambang ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Bolaang Mongondow Utara segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Masyarakat juga meminta Polda Sulut dan Polres setempat untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran izin  termasuk batu nikel, tanpa dasar hukum yang sah.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!