PAMI-P Jonathan Mogonta, Minta Polda Sulut Tegas: Jangan Tebang Pilih Tindak Tambang Ilegal di Ratatotok

Avatar photo

Minahasa Tenggara-Channelnusantara.com-Polemik tambang ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali mencuat. Setelah Polda Sulut menahan satu unit alat berat dan sejumlah karbon milik ci Dede, kini publik menyoroti keberadaan tambang ilegal yang diduga dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Sie You Ho.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa aktivitas tambang yang dijalankan oleh Sie You Ho diduga tidak memiliki izin resmi, baik dari sisi perizinan tambang maupun dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jonathan Mogonta, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, mendesak agar Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan penertiban tanpa tebang pilih. Ia menilai bahwa jika memang terbukti ilegal, maka semua pelaku, termasuk “aktor besar”, harus ditindak tegas.

“Jika tambang rakyat bisa ditertibkan, maka cukong-cukong tambang yang melanggar hukum apalagi yang melibatkan WNA, juga harus ditindak. Jangan ada istilah pilih kasih,” tegas Mogonta kepada media Selasa (22/07/2025).

Menurut Jonathan, aktivitas tambang yang dijalankan oleh pihak asing seperti Sie You Ho telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Tak ada penanaman pohon sebagai bentuk rehabilitasi pasca tambang, dan limbah tambang diduga dibuang begitu saja ke lingkungan, melanggar aturan lingkungan hidup.

“Ini bukan lagi soal ekonomi, tapi soal masa depan generasi kita. Ratatotok dan sekitarnya kini berada di ambang bencana ekologis. Hutan sudah gundul, dan potensi banjir besar tak bisa dihindari jika ini dibiarkan,” lanjutnya.

Jonathan juga meminta Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, dan aparat gabungan termasuk TNI serta Dinas Pertambangan untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh. Ia menyoroti dugaan penggunaan visa wisata oleh sejumlah WNA untuk bekerja di tambang ilegal.

“Banyak WNA yang masuk menggunakan visa turis, tapi bekerja sebagai operator tambang. Ini jelas pelanggaran. Kita minta Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja serius menindak,” tegasnya.

Tak hanya itu, Jonathan mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan tambang yang beroperasi di Ratatotok diduga tidak menyetorkan kewajiban pajaknya, sehingga negara dirugikan dalam jumlah besar. Ia menegaskan bahwa ini sudah bukan lagi isu lokal, tetapi menyentuh ranah hukum dan integritas penegakan aturan.

PAMI-P mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan adil, tanpa pandang bulu terhadap pelaku tambang ilegal baik lokal maupun asing. Sorongan juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa Sulawesi Utara tidak dijadikan lahan eksploitasi ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan uang. Ratatotok adalah milik rakyat Minahasa Tenggara, bukan milik orang asing. Ketika tanah Ratatotok dieksploitasi tanpa kendali, maka suara rakyat harus menjadi tembok terakhir bagi masa depan lingkungan dan keadilan. Ingat itu,!” pungkas Jonathan Mogonta.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *