Gubernur Jawa Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Rabu (23/7/2025).
Channelnusantara.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah bersama Gubernur Jawa Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (23/7/2025) di Gedung Berlian, Semarang.
Rapat Paripurna tersebut menjadi agenda penting dalam tahapan pembahasan APBD Perubahan tahun 2025. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah (Pimwan) bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Jateng, Sumanto, setelah memastikan bahwa forum rapat telah memenuhi ketentuan kehadiran minimum atau quorum.
“Anggota DPRD yang hadir sejumlah 71 orang dari total 119 anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Rapat Paripurna hari ini telah sah dan memenuhi quorum,” ujar Sumanto dalam sambutannya membuka rapat paripurna.
Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Heri Pudyatmoko dan Setya Arinugroho, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Ahmad Luthfi. Setelah membuka rapat, Sumanto bersama Setya Arinugroho dan Gubernur Ahmad Luthfi maju ke mimbar untuk menandatangani dokumen penting Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025.
Penandatanganan ini merupakan langkah krusial dalam mengawal proses perencanaan dan penganggaran pembangunan di Provinsi Jawa Tengah, mengingat perubahan KUA-PPAS merupakan dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun berjalan serta kondisi aktual ekonomi dan pembangunan daerah.
Setelah prosesi penandatanganan, Rapat Paripurna secara resmi ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilangsungkan di Ruang Banggar Lantai 4 Gedung Berlian. Rapat Banmus ini membahas tindak lanjut agenda dan jadwal pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah terkait.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah, guna mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Jawa Tengah.
(Pimred)