Pinjaman SPAM Manado Rp Miliar Tanpa Dokumen Final? INAKOR Pertanyakan Transparansi Pemkot

Avatar photo

Manado-Channelnusantara.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti minimnya transparansi Pemerintah Kota Manado dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rabu (23/07/2025).

INAKOR menyebut penolakan permintaan informasi publik oleh Pemkot Manado merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Penolakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dalam surat tertanggal 17 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kerja sama dengan PT. SMI masih dalam tahap penandatanganan perjanjian pembiayaan dan dokumen pendukung “belum tersedia karena masih dalam tahap revisi”.

INAKOR: Dalih Revisi Tak Masuk Akal

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyatakan alasan yang diberikan Pemkot sangat tidak logis. Menurutnya, proyek strategis bernilai miliaran rupiah seperti SPAM Manado seharusnya telah melalui proses perencanaan dan legalitas yang matang sebelum masuk tahap penandatanganan perjanjian pinjaman.

“Bagaimana mungkin PT. SMI menyetujui pinjaman jika dokumen-dokumen penting seperti Feasibility Study (FS), RISPAM, dan DED masih dalam revisi? Itu tidak masuk akal,” ujar Wenas.

Argumentasi Hukum: Dokumen Harus Terbuka

INAKOR menjabarkan sejumlah dokumen yang seharusnya sudah tersedia dan bisa diakses publik:

1. Dokumen Perencanaan Proyek

Feasibility Study (FS) harus sudah final sebagai syarat penilaian risiko investasi.

Rencana Induk SPAM (RISPAM) wajib tersedia karena menjadi acuan utama dalam pengembangan sistem air minum.

Detail Engineering Design (DED) merupakan dasar teknis pelaksanaan proyek dan seharusnya tidak mungkin masih direvisi jika sudah masuk tahap perjanjian.

2. Perjanjian Pinjaman

Jika proses telah sampai pada penandatanganan, maka draf final perjanjian pinjaman pasti sudah ada dan wajib dibuka kepada publik sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf f UU KIP.

3. Dokumen Persetujuan

Peraturan Daerah (Perda) APBD atau Perubahan APBD yang menyetujui pinjaman seharusnya sudah final dan diundangkan.

Persetujuan DPRD Kota Manado juga merupakan dokumen resmi yang wajib tersedia.

Jika pinjaman tergolong jangka menengah/panjang, maka Surat Persetujuan Menteri Keuangan juga harus ada.

4. Analisis Kemampuan Keuangan Daerah

Informasi seperti Debt Service Ratio (DSR) merupakan bagian dari studi kelayakan dan wajib tersedia untuk menilai kapasitas fiskal daerah.

Desakan INAKOR: Buka Semua Dokumen

Melalui surat keberatan yang diajukan kepada atasan PPID, INAKOR menuntut agar seluruh informasi terkait proyek SPAM Manado dibuka secara utuh kepada publik. Mereka juga meminta agar Pemkot Manado mematuhi ketentuan UU KIP dan menghentikan praktik penutupan informasi dengan dalih yang tidak berdasar.

“Kami akan terus mengawal proyek ini. Uang rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang gelap. Setiap proyek besar, apalagi yang dibiayai dengan pinjaman, harus diawasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Rolly Wenas.

INAKOR menegaskan komitmennya untuk memastikan proyek SPAM Manado berjalan sesuai prinsip good governance dan tidak menjadi ladang penyimpangan dana publik.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *