SULUT-Channenusantara.com-Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor BPJN Sulut pada Rabu (23/07/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 02/IN/M/2022, yang ditujukan kepada seluruh penyedia jasa konstruksi agar menggunakan kendaraan pengangkut material dan peralatan sesuai standar dimensi dan muatan.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Preservasi, Martinus Bandaso, S.ST, yang mewakili Kepala BPJN Sulut. Dalam sambutannya, Martinus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ODOL sangat penting guna menjaga keberlangsungan serta keselamatan infrastruktur jalan nasional.
“Adanya kelebihan kapasitas pada muatan kendaraan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ini tentu merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Martinus.
Ia menambahkan bahwa pengendalian kendaraan ODOL bukan hanya soal teknis proyek, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan hanya soal kerusakan jalan, tapi juga soal nyawa. Truk bermuatan berlebih lebih sulit dikendalikan dan rawan menyebabkan kecelakaan fatal. Maka dari itu, kepatuhan terhadap standar muatan adalah keharusan,” tegasnya.
Martinus juga mengimbau kepada para penyedia jasa serta sopir angkutan barang agar menjadikan aturan ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga kualitas jalan dan keselamatan, terutama di wilayah-wilayah proyek yang masih dalam tahap pembangunan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, Dony Prasetio, yang mewakili Kementerian Perhubungan, serta para pejabat struktural, Kasatker, PPK, dan penyedia jasa di lingkungan BPJN Sulut.
Sosialisasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung keselamatan lalu lintas serta melindungi aset negara berupa infrastruktur jalan nasional dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
(Fad)
Sumber: BPJN Sulut