Manado-Channelnusantara.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Manado klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut menyebutkan bahwa Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak melaksanakan tugas sesuai kontrak.
Menanggapi hal itu, PPK Perkim Manado menyampaikan klarifikasi bahwa permasalahan yang disorot BPK murni merupakan kekeliruan administratif dan bukan karena tidak adanya pelaksanaan pekerjaan oleh tenaga ahli K3.
“Selamat siang, Pak. Izin, Pak. Depe dokumen ada, Pak. Hanya softcopy. Tapi BPK mau disertakan dalam Laporan Akhir yang cetak. Jadi seharusnya di-print.
Tapi waktu itu cuma ‘Singkat’ yang ada di-print. Jadi tetap didenda,” jelas PPK dalam klarifikasinya. Jumat (25/07/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan, termasuk bukti kehadiran dan laporan tenaga ahli, sebenarnya tersedia dan telah dilampirkan dalam kontrak fisik proyek.
“Jadi hanya kesalahan administrasi. Untuk dokumen semua ada dan disertakan dalam dokumen kontrak fisik,” tambahnya.
(Tim)