Manado-Channelnusantara.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Manado akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.
Dalam temuan tersebut, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pelaksanaan tugas oleh Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak.
Menanggapi hal itu, PPTK Perkim Manado memberikan klarifikasi bahwa temuan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti.
“Sekadar informasi bahwa memang ada hasil pemeriksaan BPK untuk konsultan perencanaan dengan temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), namun informasinya sudah dibayarkan oleh para konsultan. Ada temuan BPK yang sudah diselesaikan pembayarannya minggu ke 2 bulan Juni bukti-bukti penyelesaian pembayaran sudah diteruskan ke Inspektorat,” jelas PPTK Perkim Manado.
Sementara itu, PPK Perkim memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan dokumen laporan tenaga ahli yang menjadi sorotan BPK.
“Selamat siang, Pak. Izin, Pak. Depe dokumen ada, Pak. Hanya dalam bentuk softcopy. Tapi BPK minta disertakan dalam Laporan Akhir versi cetak. Jadi seharusnya dicetak,” ungkapnya.
PPK menjelaskan, pada saat proses pemeriksaan, yang tersedia dalam bentuk cetak hanyalah dokumen ‘Singkat’, bukan laporan lengkap sebagaimana disyaratkan.
“Karena itu, tetap dikenakan denda,” ujarnya.
Meski demikian, PPK menegaskan bahwa seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan, termasuk bukti kehadiran dan laporan kegiatan tenaga ahli, sebenarnya telah tersedia dan menjadi bagian dari dokumen kontrak fisik.
“Jadi ini murni kesalahan administrasi. Untuk dokumen semua ada dan telah disertakan dalam kontrak fisik proyek,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak Dinas Perkim berharap publik dapat memahami bahwa tidak ada unsur pengabaian kewajiban oleh pihak pelaksana, melainkan hanya kekeliruan dalam penyusunan dokumen akhir sesuai standar pemeriksaan BPK. Senin (28/07/2025).
(Fad)