Setelah Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Pada Proyek Pamsimas, Proyek BWS Sulawesi 1 Bernilai Miliaran di Bolmut Kembali Disorot

Avatar photo

Bolmut-Channelnusantara.com – Aroma korupsi kembali menyeruak, namun masyarakat Sulut memberikan apresiasi besar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) setelah pekan lalu, mereka resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) tahun anggaran 2022.

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-436/P.1.19/Fd.1/10/2024, tertanggal 21 Oktober 2024. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MY, Fasilitator Keuangan Kabupaten; MG, Fasilitator Teknik; serta CS, Koordinator Kegiatan PAMSIMAS 2022 yang juga bertindak sebagai pendamping masyarakat. Kasus ini melibatkan tiga desa: Suka Makmur, Binjeita, dan Sampiro. Selasa (29/07/2025).

Namun belum tuntas satu kasus, kini sorotan publik mengarah ke proyek lain milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I yang dinilai sarat kejanggalan. Proyek bernama Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT 3) yang tersebar di Desa Binjeita (Kecamatan Bolaang Timur), Desa Bohabak (Kecamatan Bolangitang Timur), dan Desa Dalapuli (Kecamatan Pinogaluman), disorot tajam oleh masyarakat dan aktivis.

Proyek yang menelan anggaran Rp 1,4 miliar dari APBN Tahun 2025 ini disebut penuh tanda tanya. Warga menemukan fakta bahwa bangunan dan pompa air proyek tersebut sejatinya sudah berdiri sejak tahun 2024, namun hingga kini belum difungsikan. Ironisnya, proyek justru kembali dianggarkan dan dikerjakan pada 2025 dengan mekanisme swakelola yang melibatkan langsung para sangadi (kepala desa).

Indikasi penyimpangan mulai menyeruak dari pelaksanaan di lapangan yang tidak transparan dan minim pengawasan. Ketua PAMI-P Sulawesi Utara, Jhonathan Mogonta, angkat suara terkait dugaan ini.

“Kami meminta Kepala Balai BWS Sulawesi I segera menurunkan tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek JIAT 3 ini. Proyek yang sudah ada sejak tahun lalu tapi kembali dianggarkan tahun ini patut dicurigai,” tegas Jhonathan.

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut yang dinilai mengandung indikasi korupsi.

“Kami tidak ingin dana rakyat dikeruk demi keuntungan segelintir oknum. Sudah cukup satu proyek bermasalah, jangan sampai ini menjadi pola korupsi yang berulang tiap tahun,” lanjutnya.

Kini publik menantikan respons tegas dari BWS Sulawesi I serta langkah cepat Kejari Bolmut dalam menanggapi laporan ini. Ketika air bersih menjadi kebutuhan vital, penyalahgunaan anggaran dalam proyek infrastruktur air bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *