Tambang Ilegal Ratatotok: WNA Asal Tiongkok Diduga Kendalikan Operasi, PAMI-P Desak Penindakan Tegas

Avatar photo

Minahasa Tenggara-channelnusantara.com-Aktivitas tambang ilegal di Ratatotok kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan keterlibatan aktor asing memicu reaksi keras dari masyarakat. Setelah Polda Sulawesi Utara menyita satu unit alat berat dan tumpukan karbon milik pengusaha lokal, terungkap dugaan bahwa operasi tambang tanpa izin di kawasan tersebut dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Sie You Ho.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang yang dikelola oleh Sie You Ho diduga tidak mengantongi dokumen resmi, baik izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, mendesak penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemodal asing.

“Kalau tambang rakyat bisa dibongkar paksa, mengapa tambang skala besar yang melibatkan pihak asing dibiarkan? Ini ujian integritas bagi aparat penegak hukum,” tegas Jonathan, Selasa (29/7/2025).

Jonathan menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Ratatotok sudah mencapai titik kritis. Penebangan hutan, pencemaran sungai akibat limbah, hingga nihilnya reklamasi pasca tambang menjadi bukti eksploitasi berlangsung tanpa kendali.

Selain persoalan lingkungan, PAMI-P juga menyoroti dugaan pelanggaran keimigrasian. Menurut Jonathan, banyak WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata namun bekerja sebagai operator alat berat dan pekerja tambang.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan. Kami minta Imigrasi, Disnaker, dan aparat gabungan tidak menutup mata,” ujarnya.

PAMI-P juga menduga sejumlah entitas tambang di kawasan tersebut menghindari kewajiban perpajakan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!